KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – La Juma, Imran Harun, dan M. Attas, tersangka pertambangan ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tiga tersangka penambang illegal diserahkan ke JPU setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada 21 Februari 2019.
“Tiga tersangka illegal mining (pertambangan ilegal) bersama berkas perkara sudah kami serahkan kepada JPU, Jumat (1/3),” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat kepada Kabar Timur, Sabtu (2/3).
Ketiga tersangka juga diserahkan bersama barang bukti yang diamankan polisi dalam penangkapan pada November 2018 lalu. Tersangka La Juma dan Imran Harun, barang bukti yang diserahkan sebanyak 12 jenis. Keduanya ditangkap di hari yang sama 6 November 2018.



























