Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Tiga Tersangka Pertambangan Diserahkan ke JPU

badge-check


ILUSTRASI Dok/Kabartimurnews Perbesar

ILUSTRASI Dok/Kabartimurnews

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – La Juma, Imran Harun, dan M. Attas, tersangka pertambangan ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tiga tersangka penambang illegal diserahkan ke JPU setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada 21 Februari 2019.

“Tiga tersangka illegal mining (pertambangan ilegal) bersama berkas perkara sudah kami serahkan kepada JPU, Jumat (1/3),” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat kepada Kabar Timur, Sabtu (2/3).

Ketiga tersangka juga diserahkan bersama barang bukti yang diamankan polisi dalam penangkapan pada November 2018 lalu. Tersangka La Juma dan Imran Harun, barang bukti yang diserahkan sebanyak 12 jenis. Keduanya ditangkap di hari yang sama 6 November 2018.

“Barang bukti yang kami serahkan adalah 1 Kg Borax, 3 buah blower ukuran 3 inchi, 1 blower 2 inchi, 1 timbangan 30 Kg, 1 kompresor, 5 Kg material mengandung emas bercampur karbon, 3 unit tempat bakar material, 2 sekering kawat, 2 buah kana, 1 timbangan digital, 22 buku nota dan 3 handphone,” rinci mantan Kapolres Maluku Tenggara ini.

Sementara tersangka M. Attas yang dibekuk 7 November 2018, barang bukti yang diserahkan sebanyak 7 jenis. Tersangka yang satu ini diketahui sebagai penyandang dana atau penampung emas. “Tersangka diserahkan bersama 5 butir emas, timbangan digital, 1 kalkulator, 7 buku nota, uang Tunai Rp 200 juta, 1 HP dan sebuah buku tabungan,” terangnya.

Dengan penyerahan ketiga tersangka bersama barang bukti kata Ohoirat, proses penyidikan terhadap mereka telah dinyatakan selesai di tingkat kepolisian. “Selanjutnya JPU akana menyiapkan dakwaan sebelum berkas perkara tersangka dilimpahkan ke pengadilan,” kata Ohoirat. (CR1)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku