Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Tiga Tersangka Pertambangan Diserahkan ke JPU

badge-check


					ILUSTRASI Dok/Kabartimurnews Perbesar

ILUSTRASI Dok/Kabartimurnews

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – La Juma, Imran Harun, dan M. Attas, tersangka pertambangan ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tiga tersangka penambang illegal diserahkan ke JPU setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada 21 Februari 2019.

“Tiga tersangka illegal mining (pertambangan ilegal) bersama berkas perkara sudah kami serahkan kepada JPU, Jumat (1/3),” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat kepada Kabar Timur, Sabtu (2/3).

Ketiga tersangka juga diserahkan bersama barang bukti yang diamankan polisi dalam penangkapan pada November 2018 lalu. Tersangka La Juma dan Imran Harun, barang bukti yang diserahkan sebanyak 12 jenis. Keduanya ditangkap di hari yang sama 6 November 2018.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku