Kejati Benarkan SP3 Oknum Polisi Narkoba

ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara narkoba dengan tersangka Aiptu Alwi Satu, oknum polisi narkoba ternyata telah dikeluarkan BNN Maluku. Ada apa dibalik SP3?

KEPASTIAN diterbitkannya SP3 perkara narkoba yang menjerat oknum anggota Polri ini disampaikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

"Saya sudah cek ke bidang Pidum (pidana umum) dan  benar bahwa untuk perkara tersebut jaksa penuntut umum sudah menerima SP3-nya," kata Kepala Seksi Penkum Kejati Maluku Samy Sapulete, Senin (4/3).

Menurut penyidik yang menangani pidana umum Kejati Maluku, SP3 perkara Aiptu Alwi Satu dikirim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku pada Februari 2018. "(SP3 diterima bulan) Februari," ungkap dia.

Hingga kini, alasan diterbitkannya SP3 perkara tersangka yang diduga sebagai bandar narkoba itu belum diketahui. Tapi berdasarkan informasi menyebutkan jika SP3 dikeluarkan BNNP karena petunjuk jaksa melalui P19 tidak bisa terpenuhi.

"Kasus ini sudah naik penyidikan. Berkas tahap I juga sudah dilimpahkan. Tapi jaksa penuntut umum kembalikan berkas (P19) untuk diperbaiki. Dan tiba-tiba dikeluarkan SP3," kata sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan, kemarin.

Sumber menduga, petunjuk jaksa dalam P19 hanyalah alasan untuk menghentikan lanjutan kasus tersebut. Diduga penyidik telah kongkalingkong dengan tersangka, sumber enggan menjawab.

"Silahkan teman-teman (pers) analisa sendiri. Kalau penyidik masuk angin, saya tidak sebutkan. Silahkan kalian mengkajinya," tandasnya.

Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol M. Aris Purnomo yang dikonfirmasi Kabar Timur sejak Jumat (1/3) belum berkomentar.

Sebelumnya diberitakan, BNNP Maluku diduga telah mengeluarkan SP3 perkara narkoba dengan tersangka Aiptu Alwi Satu, oknum Polda Maluku.

Informasi yang dihimpun Kabar Timur, SP3 Alwi yang diduga berperan sebagai bandar narkoba ini diterbitkan Februari 2018. “Katanya sudah SP3. Coba cek di BNNP dan Kejati Maluku,” kata sumber Kabar Timur.

Aiptu Alwi ditetapkan sebagai tersangka bersama La Jimi, kaki tangannya. Keduanya mendekam di rumah tahanan BNNP, kawasan Karang Panjang, Ambon setelah penyidik menemukan barang bukti uang, hasil penjualan narkotika. Barang bukti didapat setelah rumah Alwi digeledah.

Alwi sebelumnya diperiksa sebagai saksi bersama La Jimi, setelah penyidik BNNP berhasil meringkus Evan Nasela, anak buahnya saat transaksi narkoba jenis sabu-sabu Juli 2018. Usut punya usut, Evan bernyanyi barang haram itu milik Alwi.

Alwi merupakan oknum Polda Maluku, Kepala BNNP yang kala itu dijabat Brigjen Pol. Rusno Prihardito meminta ijin pimpinannya melakukan pemeriksaan terhadapnya.

“Tidak ada penangkapan. Mereka diserahkan ke saya oleh direkturnya, nggak ada BB (barang bukti). Hasil pemeriksaan baru ditemukan BB uang hasil kejahatan dari Alwi,” kata mantan Kepala BNNP Maluku Brigjen Rusno Prihardito dikonfirmasi Kabar Timur, Jumat (1/3).

Rusno mengaku, tidak pernah mengeluarkan SP3. Sebab, baginya kasus itu sudah cukup bukti yang kuat, yaitu uang hasil kejahatan. Para tersangka pun sudah mengakui perbuatan mereka. “Saya tidak pernah SP3. Karena cukup barang bukti uang hasil kejahatan dan keterangan saksi,” tegas dia.

Di masa menjabat sebagai Kepala BNNP Maluku kasus tersebut menjadi perhatiannya. Tujuh 7 perkara ketika itu dalam tahap penyidikan. Namun, tak lama berselang, rumah dinas yang ditempatinya digrebek tim gabungan Polda Maluku. “Waktu itu kasus dalam tahap penyidikan BNNP. Mereka (Alwi dan Jimi) ditahan. Tiba-tiba ada skenario penggerebekan rumah dinas. Semua jadi kacau, karena saya keburu ditarik (diganti). Selanjutnya saya nggak lagi berwenang,” jelasnya.

Kasus tersebut diselidiki oleh penyidik Remal Patty, Andre Saban dan Romelus. “Mereka (3 penyidik BNNP) ditahan di Polda (saat penggerebekan rumah dinas), yang saya nggak ngerti,” ujar Rusno.

Rusno mengisahkan, saat penangkapan terhadap La Jimi, tersangka dalam kondisi mabuk berat. Ia menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja. “Tiga hari baru bisa periksa (Jimi) karena habis pakai sabu dan ganja. Setelah 3 hari baru sadar, baru cerita apa adanya,” kisahnya.

Saat Alwi dan Jimi digelandang menuju Markas BNNP Maluku, kata Rusno, tersangka membuang handphone (HP) saat berada di dalam mobil. “Hp milik Alwi dibuang di Jembatan Merah Putih dan Hp La Jimi dibuang ditanjakan ke BNN. Saya lupa persisnya,” tambah Rusno.

Alwi mengambil sabu dari Koh Apin di bandara dikawal unitnya, sesama rekan polisi. Barang tersebut kemudian diedarkan. “Itu cerita bener. Tanya ke Remal Patty. Itu dia tau persis. Remal Paty itu korban. Suruh mereka buka di sidang apa adanya,” tantang Rusno. (CR1)

Komentar

Loading...