KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara narkoba dengan tersangka Aiptu Alwi Satu, oknum polisi narkoba ternyata telah dikeluarkan BNN Maluku. Ada apa dibalik SP3?
KEPASTIAN diterbitkannya SP3 perkara narkoba yang menjerat oknum anggota Polri ini disampaikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
“Saya sudah cek ke bidang Pidum (pidana umum) dan benar bahwa untuk perkara tersebut jaksa penuntut umum sudah menerima SP3-nya,” kata Kepala Seksi Penkum Kejati Maluku Samy Sapulete, Senin (4/3).
Menurut penyidik yang menangani pidana umum Kejati Maluku, SP3 perkara Aiptu Alwi Satu dikirim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku pada Februari 2018. “(SP3 diterima bulan) Februari,” ungkap dia.
Hingga kini, alasan diterbitkannya SP3 perkara tersangka yang diduga sebagai bandar narkoba itu belum diketahui. Tapi berdasarkan informasi menyebutkan jika SP3 dikeluarkan BNNP karena petunjuk jaksa melalui P19 tidak bisa terpenuhi.
“Kasus ini sudah naik penyidikan. Berkas tahap I juga sudah dilimpahkan. Tapi jaksa penuntut umum kembalikan berkas (P19) untuk diperbaiki. Dan tiba-tiba dikeluarkan SP3,” kata sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan, kemarin.
Sumber menduga, petunjuk jaksa dalam P19 hanyalah alasan untuk menghentikan lanjutan kasus tersebut. Diduga penyidik telah kongkalingkong dengan tersangka, sumber enggan menjawab.
“Silahkan teman-teman (pers) analisa sendiri. Kalau penyidik masuk angin, saya tidak sebutkan. Silahkan kalian mengkajinya,” tandasnya.
Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol M. Aris Purnomo yang dikonfirmasi Kabar Timur sejak Jumat (1/3) belum berkomentar.
Sebelumnya diberitakan, BNNP Maluku diduga telah mengeluarkan SP3 perkara narkoba dengan tersangka Aiptu Alwi Satu, oknum Polda Maluku.
Informasi yang dihimpun Kabar Timur, SP3 Alwi yang diduga berperan sebagai bandar narkoba ini diterbitkan Februari 2018. “Katanya sudah SP3. Coba cek di BNNP dan Kejati Maluku,” kata sumber Kabar Timur.



























