Kayu Asal Aru Ditahan di Surabaya, Ini Kata Dishut Maluku

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Dinas Kehutanan Porvinsi Maluku menurunkan stafnya ke Jawa Timur untuk mengusut 38 kontainer bermuatan yang disita di Surabaya.

Kayu asal Kabupaten Kepulauan Aru diamankan Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Direktorat Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Surabaya. Dari 38 kontainer, enam kontainer diantaranya kayu hasil lelang.

“Kami telah mengutus staf ke Surabaya untuk melakukan penelusuran setelah menerima informasi tersebut,” kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie dihubungi Kabar Timur, kemarin.

Menurutnya, dari 38 kontainer kayu yang ditahan, 3 kontainer diantaranya bermasalah dalam keabsahan dokumen.

“Setelah kita lakukan penelusuran dokumen secara online, dari 38 dokumen itu, hanya 35 yang dokumennya benar, tiga dokumen lainnya aspal (asli tapi palsu),” ungkapnya.

Tiga dokumen Aspal itu kata dia, milik perusahan kayu Petra. “Jadi setelah dikonfirmasi ke sana, mereka mengakui juga dari sistem itu dokumen yang lain (35) sah. Karena sistem input online (SIPU) tidak bisa dibohongi. Jadi sistem online ini kalau data tidak benar sistem tolak,” terangnya.

Dari informasi yang diperoleh Dishut Maluku saat perusahan kayu melakukan input data sebelum kayu diberangkatkan dari Aru menuju Surabaya, sempat terjadi maintenance sistem SIPU sehingga pemegang izin melakukan proses ulang sampai tiga kali. “Sistem sekarang itu diolah secara salve assesment, jadi pemegang izin yang olah sendiri memasukan data secara online,” tuturnya.

Namun, karena sistem masih bermasalah, perusahaan tetap memberangkatkan kayu-kayu tersebut. Menurutnya, kesalahan perusahaan Petra menggunakan dokumen yang sudah pernah dipakai ketika berangkat.

“Jadi waktu perusahaan input, terjadi maintenance sistem SIPU itu, sehingga admin pemegang izin komunikasi dengan admin SIPU, disuruh proses ulang, sampai tiga kali sistem itu tidak jadi. Karena kayu sudah ready (siap) di kapal, tetap berangkat. Kesalahan perusahaan buat dokumen yang sudah pernah dipakai. Dokumen sekarang kalau kalau discan dapat ditehaui. Misalnya merubah nama di tiket yang sudah pernah dipakai, saat discan ketahuan,” bebernya.

Masih kata Sadli, Dishut Maluku akan menunggu dalam waktu satu dua hari perkembangan penanganan kasus ini.

“Nanti Ditjen Gakkum KLHK di Surabaya akan lakukan lagi pulbaket. Minggu depan diputuskan setelah mereka laporkan ke pimpinan. Kemarin kita sudah klarifikasi ke Gakkum di Surabaya. Kita tunggu satu dua hari, kalau belum ada informasi, kita akan tindaklanjuti dengan surat untuk menanyakan, karena itu hak privasi orang, bisa-bisa langsung diambil, tidak bisa itu,” ujarnya.

Soal 35 kontainer kayu yang sah dokumennya apakah belum bisa diambil? Kata Sadli, masih menunggu Gakkum di Surabaya melakukan pengumbulan bahan keterangan (Pulbaket) terlebih dahulu.

“Kemarin stafnya sudah kesana dan mengambil keterangan dari Gakkum di Surabaya, mereka sementara pulbaket, itu kan dari kita, mungkin mereka juga akan minta dari perusahaan untuk cocokan lagi. Mereka akan laporkan lagi ke pimpinan untuk selanjutnya disampaikan ke kita,” kata Ie.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Muhammad Roem Ohoirat mengatakan, sebelum dikirim ke Surabaya, kayu asal Aru itu , tim Gakkum Dinas Kehutanan Maluku telah melakukan proses pemeriksaan dokumen.

“Yang bisa mengatakan kayu itu legal atau illegal adalah dinas kehutanan tingkat I (Maluku). Mereka sudah melakukan pemeriksaan dan telah menerbitkan dokumen. Tapi kenapa semua menyoroti polisi, seolah-olah polisi melakukan pembiaran. Padahal sudah melalui pemeriksaan oleh dinas berwenang,” tegasnya.

Sebelum diberangkatkan, kata Roem, Polres Aru telah melihatnya dan ternyata kayu tersebut miliki dokumen lengkap. Sebab, telah melalui pemeriksaan oleh instansi teknis menyangkut peredaran hasil hutan, yaituDinas Kehutanan Provinsi Maluku.

“Kami tidak bisa menyatakan itu legal atau tidak, karena kalau Dishut menyatakan itu ilegal karena tidak ada pembayaran kita tidak ngerti, namun yang jelas kayu itu sudah diperiksa dinas teknis sebelum diangkut ke luar Pulau Dobo,” ujarnya.

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Adolf Bormasa menjelaskan pemilik 38 kontainer berisi kayu itu milik dua pengusaha pemegang izin, yaitu Wempi Darmatan dan Buce Rahayaan.

“Yang bermasalah di sini adalah kayu milik Buce Rahayaan. Tiga kontainer yang sudah selesai dirig oleh Gakkum Dishut Maluku setelah naik (kontainer) mereka input pembayaran ke sistem secara online,” ujar Kapolres.

Setelah dilakukan pembayaran, terjadi masalah teknis pada sistem. Namun sebelum diangkut, tim Gakkum sudah melakukan pemeriksaan kemudian menerbitkan dokumen dan diberangkatkan ke Surabaya menggunakan kapal.

Mereka ditangkap di Surabaya, dan sejauh ini Polres Pulau Aru masih melakukan penyelidikan beberapa kontainer yang dinyatakan bermasalah tersebut. “Jadi, tiga kontainer yang dibilang ilegal itu bukan disisipkan melainkan dimuat bersama-sama,” jelas Kapolres.

Roem mengaku, Polda Maluku tidak ingin lepas tangan atau menyalahkan siapa, tapi yang pastisebelum bertolak ke Surabaya, tim Gakkum dari Dinas Kehutanan Maluku sudah melakukan pemeriksaan, sehingga kayu tersebut kemudian dikirim. (RUZ/CR1)

Komentar

Loading...