Lambat Usut Kepsek Cabul, Klasis GPM “Kejar” Kapolres MTB

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Ketua klasis GPM bahkan telah mendesak Polres MTB mempercepat proses hukum oknum Kepsek SD Seira, Desa Seira berinisial “GL.” Pendeta Lany Rangkoratat menyatakan korban butuh kepastian dan keadilan hukum, hari ini sesuai rencana tokoh agama itu akan menemui Kapolres MTB.

Kasus dugaan super cabul yang dialami korban YR, sesuai keterangan pengacara korban, Eduardus Futwembun diduga bukan cabul biasa. Kata, Futwembun, sejak SD kelas 6, korban telah mengalami kekerasan seksual oleh oknum kepsek yang juga orangtua angkatnya itu. Baru lah setelah korban duduk di kelas 2 SMP, aib tersebut terungkap, karena korban merasa tak tahan lagi diperlakukan layaknya budak seks.

Ketua Klasis GPM Tanimbar Selatan, Pendeta Lany Rangkoratat mendesak Polres MTB agar mempercepat proses hukum kasus ini. “Sebagai perempuan, sebagai ibu, dan pendeta, kami dorong Polisi bekerja profesional. Sudah lima bulan tidak ada kejelasan, korban butuh keadilan,” ingat Lany Rangkoratat dihubungi Kabar Timur, Kamis (28/2).

Menurutnya, sebagai pimpinan klasis di daerah itu, pihaknya intens mengawal kasus ini, agar berjalan sesuai harapan masyarakat. Sementara Polres beralasan, penyelidikan masih perlu keterangan saksi-saksi yang bisa menjerat pelaku. “ Jadi masih tunggu perkembangan. Besok (hari ini) sesuai rencana kami akan ketemu Kapolres langsung untuk dapat kejelasan yang lebih pasti,” kata Lany.

Seperti diungkap pengacara korban Eduardus Futwembun aksi bejat pelaku terjadi pertama kali ketika korban “YR” masih duduk di kelas 6 SD. Mirisnya di saat ibu angkat korban yang juga isteri Kepsek GL baru saja meninggal dunia dua hari sebelumnya.

Keinginan pelaku ditolak. Tapi akibatnya korban ditampar dan akhirnya mengikuti keinginan ayah angkatnya itu. Mirisnya, kekerasan kerap dilakukan pelaku terhadap korban setiap hendak digituin. Ini terjadi hingga korban duduk di kelas 2 SMP.

Namun sial bagi pelaku, pada 13 Oktober 2018 lalu, pelaku meminta lagi untuk dilayani secara paksa. Lantaran tidak mau digarap terus seperti itu, korban YR lalu melapor ke Polres MTB. “Kita hanya butuh kepastian dari Polisi untuk tahan oknum Kepsek itu. Kita butuh nyali Polisi. Kenapa dibiarkan bebas, bagaimana kalau terjadi lagi kepada korban?,” ujar Eduard Futuwenmbun kepada Kabar Timur melalui telepon selulernya, Rabu (27/2).

Diakui Futwembun, selama mendampingi korban terutama ketika pemeriksaan Polisi, terungkap, korban sejak kelas 6 SD menjadi sasaran pelampiasan nafsu ayah angkatnya. “Ini bukan lagi cabul biasa, tapi persetubuhan anak oleh orang dewasa sejak korban kelas 6 SD sampai kelas 2 SMP. Bisa dibilang korban jadi budak seks orang tua angkatnya sendiri,” papar Futwembun.

Meski keterangan korban, bukti-bukti petunjuk maupun bukti visum dokter mengarah kuat ke oknum Kepsek tersebut, Polisi belum menetapkan yang bersangkutan selaku tersangka. Menurutnya, alasan Polisi harus mencari saksi-saksi fakta tidak rasional. .

“Selama beta jadi pengacara anak persetubuhan di bawah umur, hanya butuh keterangan korban, bukti-bukti petunjuk dan visum itu saja. Kita minta segera pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan jangan dibiarkan berkeliaran, karena itu berbahaya untuk korban sendiri,” ingatnya.

Dihubungi terpisah Kastreskrim Polres MTB Iptu Jonathan Sutrisno menyatakan, proses penyelidikan masih berjalan. Namun begitu akuinya, sudah dilakukan dua kali gelar perkara atau ekspos kasus ini.

Kastreskrim Polres MTB itu, mengaku, pelaku tidak bisa ditahan,karena pengusutan kasus ini belum ada yang bisa disebut tersangka. Sementara penahanan itu sendiri merupakan kewenangan penyidik. (KTA)

Komentar

Loading...