KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Ketua klasis GPM bahkan telah mendesak Polres MTB mempercepat proses hukum oknum Kepsek SD Seira, Desa Seira berinisial “GL.” Pendeta Lany Rangkoratat menyatakan korban butuh kepastian dan keadilan hukum, hari ini sesuai rencana tokoh agama itu akan menemui Kapolres MTB.
Kasus dugaan super cabul yang dialami korban YR, sesuai keterangan pengacara korban, Eduardus Futwembun diduga bukan cabul biasa. Kata, Futwembun, sejak SD kelas 6, korban telah mengalami kekerasan seksual oleh oknum kepsek yang juga orangtua angkatnya itu. Baru lah setelah korban duduk di kelas 2 SMP, aib tersebut terungkap, karena korban merasa tak tahan lagi diperlakukan layaknya budak seks.
Ketua Klasis GPM Tanimbar Selatan, Pendeta Lany Rangkoratat mendesak Polres MTB agar mempercepat proses hukum kasus ini. “Sebagai perempuan, sebagai ibu, dan pendeta, kami dorong Polisi bekerja profesional. Sudah lima bulan tidak ada kejelasan, korban butuh keadilan,” ingat Lany Rangkoratat dihubungi Kabar Timur, Kamis (28/2).
Menurutnya, sebagai pimpinan klasis di daerah itu, pihaknya intens mengawal kasus ini, agar berjalan sesuai harapan masyarakat. Sementara Polres beralasan, penyelidikan masih perlu keterangan saksi-saksi yang bisa menjerat pelaku. “ Jadi masih tunggu perkembangan. Besok (hari ini) sesuai rencana kami akan ketemu Kapolres langsung untuk dapat kejelasan yang lebih pasti,” kata Lany.
Seperti diungkap pengacara korban Eduardus Futwembun aksi bejat pelaku terjadi pertama kali ketika korban “YR” masih duduk di kelas 6 SD. Mirisnya di saat ibu angkat korban yang juga isteri Kepsek GL baru saja meninggal dunia dua hari sebelumnya.
Keinginan pelaku ditolak. Tapi akibatnya korban ditampar dan akhirnya mengikuti keinginan ayah angkatnya itu. Mirisnya, kekerasan kerap dilakukan pelaku terhadap korban setiap hendak digituin. Ini terjadi hingga korban duduk di kelas 2 SMP.