Perkara Korupsi Repo Mandek Dimana?

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Perkara korupsi Repo Fiktif Bank Maluku senilai Rp 238 miliar belum juga bergerak di Kejaksaan Tinggi (kejati) Maluku. Penyidikannya masih mentok di penghitungan kerugian keuangan negara, sementara pihak auditor keuangan tidak bisa berbuat banyak. Kejati belum menyampaikan dokumen yang dibutuhkan tim auditor.

“Kita masih menunggu, bukti rekening korannya. Iya termasuk dokumen transaksi repo itu,” ujar Koordinator Pengawasan dan Investigasi BPKP Provinsi Maluku, Affandi, ditemui di ruang kerjanya, Rabu, kemarin.

Menurut ketua tim auditor BPKP tersebut, kebutuhan akan rekening koran merupakan bagian dari SOP pengauditan pihaknya. “Harus ada, harus disiapkan. Itu SOP kita,” ujar Affandi.

Sebelumnya Kejati Maluku menyampaikan adanya permintaan dokumen dari lembaga auditor negara tersebut. Dan hal itu sudah dipenuhi, hanya saja, satu dokumen lainnya yakni rekening koran yang bertalian dengan transaksi Reverse Repo Bank Maluku belum dipenuhi.

“Masih diupayakan,” ujar Kasipenkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Kabar Timur, di ruang kerjanya terpisah.

Dicecar lagi soal kata “masih diupayakan”, Samy menjelaskan, itu artinya masih dikoordinasikan dengan pihak yang punya otoritas, yakni Bank Indonesia. Ketika ditanyakan lagi, dikoordinasikan secara apa, dengan pihak Bank Indonesia, Samy menyatakan lisan.

“Masih koordinasi secara lisan,” cetus Samy.

Kejati terkesan berkinerja lambat mengusut perkara bernilai jumbo ini bukan baru terjadi. Terakhir kemarin, bukan lagi lambat, bahkan Kejati mulai kehilangan arah. Ketika menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap Pemegang Saham Pengendali (PSP) yakni Gubernur Maluku Said Assagaff sejak Nopember 2018 lalu, yatanya, hingga hari ini belum dilakukan.

Dua tersangka sudah ditetapkan yakni mantan Direktur Umum Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuha Izaac Baltazar Thenu. Konon pemeriksaan Assagaff sempat terjadi tarik ulur. Apa alasan di balik tarik ulur itu? belum terjawab.

Berdasarkan bocoran dokumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait surat menyurat PT Bank Maluku dengan PT AAA Sekuritas terungkap Idris Rolobessy dan Izaac Thenu telah berupaya agar dana obligasi ratusan miliar itu dikembalikan oleh PT AAA Sekuritas. Sebut saja surat dengan kode DIR/2119 tanggal 3 Juli 2014 kedua direksi ini menyurati bos PT AAA Sekuritas Theodorus Andri Rukminto.

Kepada yang bersangkutan kedua direksi bank tersebut meminta agar di bulan Juli 2014 PT AAA Sekuritas mencairkan dan tidak diperpanjang Obligasi III Bank Lampung Tahun 2012, jatuh tempo tanggal 17 Juli 2014 sebesar Rp 6.136.790.400.- Dan yang kedua, PT AAA Sekuritas diminta mencairkan Obligasi VI Bank DKI Tahun 2011 seri B yang jatuh tempo tanggal 25 Juli 2014 sebesar Rp 7.575.348.000.-.

“Kami berharap pencairan dana repo obligasi tersebut di atas dapat terlaksana dengan baik pada waktunya,” tulis Idris Rolobessy dan Izaac Thenu dalam surat tersebut.

Di lembaran dokumen OJK berikutnya, ada lagi surat dengan Kode DIR/2310 tertanggal 5 Agustus 2014. Idris Rolobessy dan Izaac Thenu juga melayangkan ‘permintaan’ ke Rukminto agar Obligasi I Bank Sulselbar Tahun 2011 sudah jatuh tempo 13 Agustus 2014 sebesar Rp 7.167.976.822.-, berikut Obligasi VI Bank DKI tahun 2011 Seri B jatuh tempo 25 Agustus 2014 sebesar Rp 7.637.205.000.-. Kedua pejabat direksi Bank Maluku ini meminta agar PT AAA Sekuritas melakukan pencairan dana Repo tersebut sesuai waktunya.

Bahkan ikut diingatkan kepada bos PT AAA Sekuritas itu soal adanya permintaan OJK agar dilakukan penertiban administrasi di Bank Maluku. Yakni soal Verivied Bond atau tanda bukti pembelian obligasi dari PT AAA Sekuritas. Sebab sejak dibeli dan hendak dijual kembali ternyata tanda bukti dimaksud tidak pernah diberikan kepada PT Bank Maluku oleh PT AAA Sekuritas.

Permintaan Surat Idris Rolobessy dan Izaac Thenu tersebut ikut dilampirkan dengan sejumlah transaksi Reverse Repo yang dibeli PT Bank Maluku dan masih berstatus outstanding sampai posisi tanggal 15 Oktober 2014. Berisi 31 transaksi pembelian obligasi milik berbagai Bank Pembangunan Daerah (BPD) dari berbagai provinsi di Indonesia.

Namun anehnya, kedua mantan pejabat direksi ini ditetapkan sebagai tersangka di perkara Reverse Repo Obligasi tersebut. Kejati Maluku hanya beralasan, keduanya jadi tersangka gara-gara pembayaran setoran PT AAA Sekuritas ke Bank Maluku macet pas di saat Rolobessy menjabat Direktur Umum, yang mana sebelumnya Direktur Kepatuhan sudah dijabat Izaac Thenu. (KTA)

Komentar

Loading...