Mengancam Pakai Parang, Tukang Ojek Disidang

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Johan Reiner Ohello (49) kemarin duduk di kursi pesakitan selaku terdakwa di Pengadilan Negeri Ambon. Warga Negeri Passo, Kecamatan Baguala ini didakwa melakukan pidana pengancaman, karena mengacungkan sebilah parang terhadap korban Albert Iwamony alias abe, yang sama-sama berprofesi tukang ojek. Akibatnya, terdakwa malah terancam penjara.
‘Hukuman maksimalnya, 2 tahun. Tapi kita akan upayakan supaya terdakwa diringankan. Keinginan kami, korban memaafkan, supaya jangan lagi ada dendam di kemudian hari. Mereka ini khan hanya satu RT, di Passo,” ujar Marnex Salmon, penasehat hukum terdakwa, usai persidangan, Selasa (26/2) di PN Ambon.
Sesuai dakwaan JPU, Johan Reiner Ohello alias Rein melanggar pasal 335 ayat (1) KUHP. Diuraikan JPU, pada 23 Oktober 2018 lalu, sekira pukul 20.00 Wit di Kampung Baru, Negeri Passo, tepatnya di pangkalan ojek samping toko Villy, saksi korban Albert Iwamony alias Abe sehabis mengantar penumpang, dirinya kembali ke pangkalan.
Namun selang beberapa menit datang terdakwa Rein dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Dari jarak 4 meter dari korban, terdakwa tiba-tiba berteriak ke arah korban, “Wei anjing binatang suanggi se ancam mau bunuh beta pung ana kah? Wei se su liat beta ada bawa parang ini,” ujar terdakwa kepada korban.
Tak cuma dengan kata-kata, terdakwa juga mendekati korban, dan mencabut parang dari balik baju bagian belakang lalu mengarahkan ujung parang ke hadapan korban. “Beta bunuh se, beta potong se, beta cincang se panggal-panggal, wei samua, orang ini suanggi basar, nanti dia makang kamong satu-satu,” kata terdakwa, maupun ke sejumlah orang di pangkalan ojek tersebut.
Dipimpin Hakim Ketua La Syamsudin, didampingi Hakim Anggota Hery Setyobudi dan Jimy Wally, JPU Elsye Leonupun SH menghadirkan saksi korban, Albert Iwamony alias Abe. Dalam keterangannya di persidangan, Abe mengaku dirinya diancam dengan sebilah parang disertai kata-kata ancaman oleh terdakwa.
Namun kepada majelis hakim, saksi korban Abe mengaku tidak tahu penyebab terdakwa melakukan pengancaman pada dirinya. Menurut JPU, selain pasal dimaksud, terdakwa bisa saja diancam pasal 137, pasal 143 maupun pasal 152 KUHP, tergantung majelis hakim.
“Bahwa pemeriksaan selanjutnya (apakah melanggar pasal-pasal tersebut) adalah termasuk wewenang pengadilan Negeri Ambon,” kata JPU dalam surat dakwaannya setebal 3 halaman. (KTA)
Komentar