Gadis 13 Tahun Diperkosa Empat Remaja di Tantui
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Malang nian nasib bunga (bukan nama sebenarnya). Gadis berusia 13 tahun itu diperkosa empat pemuda berinisial AT (19), J (19), WT (15) dan YP (16).
Keempat penjahat itu kini telah mendekam di penjara Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Aksi bejat para tersangka terjadi di kawasan pantai jalan Sultan Hassanudin, Tantui, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Kamis (21/2) dini hari lalu.
Sebelum beraksi, empat pemuda ini memaksa mencekoki korban dengan minuman keras jenis sopi. Setelah anak dibawah umur itu mabuk, dia digilir bergantian di semak-semak di dekat pantai.
“Iya benar. Ada laporan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilaporkan orang tua korban,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy, Selasa (25/2).
Menurut Kaisupy, aksi tak senonoh itu terjadi di kawasan pantai jalan Sultan Hasanuddin, sekira pukul 00.30 WIT. Peristiwa itu berawal ketika korban buang hajat di pantai (TKP), sekira pukul 22.00 WIT. Setelah itu korban berjalan dan sempat berhenti duduk di talud pantai tersebut.
“Awalnya korban buang air besar (BAB) di pantai. Dia kemudian nongkrong di atas talud pantai. Korban lalu dihampiri pelaku cs tersebut. Korban kemudian dipaksa minum sopi,” kata Kaisupy.
Dipaksa meminum miras, korban pun teler. Para pelaku bejat ini pun beraksi. YP dan WT, dua pelaku yang masih dibawah umur ini yang pertama memperkosa korban. Setelah diperkosa, J dan AT menggiring korban ke semak-semak.
“Di semak-semak, pelaku J dan AT menyetubuhi korban secara bergantian,” ungkap mantan Kapolsek Teluk Ambon ini.
Puas memperkosa korban, empat lelaki bejat ini pergi meninggalkan korban di TKP. Korban yang merintih kesakitan pulang ke rumah dan mengadu kepada orang tuanya. Kasus ini kemudian bergulir ke ranah hukum.
“Saat ini penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Ambon telah memeriksa 3 orang saksi dan juga 4 orang pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Keempat tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 Tahun 2014. Tersangka WT dan YP dijerat menggunakan Pasal 81 tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sementara AT dan J, disangka melanggar Pasal 82 tentang persetubuhan anak di bawah umur.
“Keempat pelaku sudah kami amankan di rumah tahanan Polres Ambon. Mereka terancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” tegas juru bicara Polres Ambon ini. (CR1)
Komentar