Sertifikat Prona SBT Diduga Ada Fiktif & Pungli
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Sejumlah orang sudah dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 2000 sertifikat prona di Kabupaten SBT tahun 2016 senilai Rp 1,3 miliar. Kemarin, 13 orang Kepala Desa (Kades) dipanggil jaksa guna menelusuri adanya tidaknya kasus fiktif bahkan pungutan liar bernilai ratusan juta di balik penerbitan sertifikat tersebut.
“Kemarin, kita periksa 13 kepala desa. Kalau memang ada indikasi kuat, bukan tidak mungkin dalam waktu dekat kita langsung naikkan status ke penyidikan,” kata Kasipidsus Kejari SBT Asmin Hamja kepada Kabar Timur, Senin (25/2).
Gelontoran dana APBN senilai Rp 1,3 miliar untuk mendukung program sertifikat gratis (prona) yang digadang-gadang pemerintah pusat untuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten SBT diduga bermasalah. Dari pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) yang dilakukan Kejari SBT, tercium jika anggaran untuk ribuan sertifikat tersebut telah 100 persen dicairkan.
“Keterangan dari BPN Provinsi Maluku, dana sudah cair seluruhnya. Tapi setelah dicek, seribu lebih sertifikat belum sampai di tangan masyarakat. Baru 884 sertifikat yang diterima, ini ada apa?,” terang Asmin.
Dari keterangan beberapa calon saksi, ungkap Asmin, ditengarai kalau ribuan sertifikat yang belum diberikan, ada oknum pemerintah desa yang meminta pungutan antara Rp 400 ribu - Rp 500 ribu per sertifikat. Di lain pihak ada keterangan yang diperoleh, kalau sejumlah kegiatan sebelum penerbitan sertifikat ternyata tidak dilakukan di lapangan.
Yakni sosialisasi atau penyuluhan, pengambilan data warga, pengukuran lapangan dan pencetakan sertifikat, diduga tidak dilakukan. Menurut Asmin, semua kegiatan itu didanai oleh negara, jika tidak dilakukan di lapangan itu berarti fiktif. “Kalau dorang seng lakukan di lapangan, lalu anggarannya dikemanakan?,” ujar dia.
Selain pengambilan keterangan 13 Kades dari beberapa kecamatan yang diduga bermasalah, pihaknya, kata Asmin telah meminta keterangan beberap pihak. Antara lain, Bendahara BPN Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), ketika BPN SBT masih di bawah BPN Malteng, mantan Kepala BPN Malteng dan Kepala BPN Provinsi Maluku. “Untuk Kepala BPN SBT yang berinisial NK itu, nanti setelah semua bahan dan keterangan dianggap cukup, baru kita tentukan sikap seperti apa,” tandas Asmin Hamja. (KTA)
Komentar