Warga Negara Swiss Tersangka Penganiayaan
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Polisi akhirnya menetapkan KWG alias Kurt, seorang warga negara Swiss sebagai tersangka kasus penganiayaan. Kurt menganiaya Fandro Tuhepary (38) di Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
“Penyidik dari Polsek Saparua telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban atas nama Fandro Tuhepary serta dua orang saksi lainnya,” kata Kapolres Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP Sutrisno Hadi Santoso di Ambon, Sabtu (23/2).
Menurut Kapolres melalui Kasubag Humasnya Ipda Julkisno Kaisupy, tersangka KWG dijerat melanggar pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dan penyidik berencana akan segera memanggil yang bersangkutan juga untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
Kurt adalah pemilik resor Cape Paperu dan menjalankan usaha diving di Negeri Paperu, Kecamatan Saparua.
Fandro merupakan salah satu karyawan yang diduga menjadi korban penganiayaan hingga melaporkan bosnya ke Polsek Saparua.
Satpam Cape Paperu ini dianiaya hingga menderita luka-luka di bagian lengan serta mulut pada Minggu, 27 Januari 2019 sekitar pukul 22.00 WIT.
Korban saat itu sedang bertugas dan sempat memejamkam mata karena rasa kantuk. Tiba-tiba tersangka KWG datang bersama isterinya memarahi dan mengusir korban.
Korban berusaha untuk memberikan penjelasan, namun tersangka yang sudah dalam kondisi mabuk tetap marah dan mengusirnya, termasuk salah satu teman korban bernama Kilbert yang baru tiba di lokasi kejadian.
Akhirnya korban dan rekannya meninggalkan tempat itu. Tetapi korban kembali untuk mengambil telepon genggamnya di atas meja. Tersangka yang melihat korban kembali memukuli dan membanting pelaku. (AN/KT)
Komentar