Ribuan Tabloid IB Kembali Disita

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Ribuan eksemplar tabloid Indonesia Barokah (IB) kembali disita di di Kota Ambon.

Untuk kedua kalinya, tabloid terlarang ini dipasok ke daerah ini melalui Kantor PT. Pos Indonesia (Tbk) cabang Ambon.

Tabloid berkonten politik yang disita kali ini berjumlah 1.749 eksemplar. Ini diketahui pada 18 Februari 2019 setelah masuk di kantor Pos sehari sebelumnya. Sebelumnya Tabloid IB ditemukan dikirim ke Ambon melalui PT Pos dan disita Bawaslu dan polisi pada 7 Februari 2019 sebanyak 1.488 eksemplar.

Berdasarkan surat edaran Bawaslu RI, tabloid IB dilarang beredar di masyarakat karena konten Indonesia Barokah menyudutkan salah satu pasangan calon yang ikut dalam Pilpres 2019.

Bawaslu melarang peredarannya setelah Dewan Pers menyatakan tabloid IB bukanlah produk jurnalistik. Saat ini, tabloid tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian.

Pantauan Kabar Timur, ribuan eksemplar tabloid IB yang dikirim ke Ambon dibungkus lima kantong plastik berukuran besar warna merah dan berlabel Pos Indonesia.

Dalam kantong Pos Indonesia itu berisi sampul warna cokelat. Setiap sampul berisi 3 eksemplar. Halaman utama tabloid IB berjudul “Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik?. Edisi serupa yang telah disita Bawasku Maluku saat pertama dikirim ke Ambon.

Komisioner Bawaslu Maluku Paulus Titaley mengatakan, ribuan eksemplar tabloid IB tersebut diketahui setelah mendapat informasi dari petugas Kantor Pos. “Pengiriman ini menurut catatan teman-teman PT Pos masuk di Ambon dua kali. Pertama 7 Februari 2019 berjumlah 3 kantong. Dan 17 Februari 2019, masuk 5 kantong. Jadi totalnya 8 kantong,” kata Titaley di Kantor Pos Indonesia cabang Ambon, Sabtu (23/2).

Pagawai Kantor Pos menyampaikan pengiriman tabloid IB setelah sebelumnya bekerjasama dengan Bawaslu Maluku danPolda Maluku. Dari kerja sama itu apabila ditemukan barang terlarang atau mencurigakan akan dilaporkan ke pihak berwenang sebelum diantar ke alamat tujuan.

“Kerjasamanya bila ada (tabloid IB atau barang terlarang lainnya) maka tidak bisa didistribusikan ke alamat tujuan,” kata Titaley.

Pengiriman tabloid IB kedua kalinya ini jumlahnya lebih banyak. Alamat yang dituju tersebar di 11 kabupaten/kota di Maluku.

“Kalau yang pertama kami catat alamatnya. Tapi yang ke dua ini tidak lagi. Tapi semua (kabupaten/kota) ada. Alamat tujuannya tidak kepada pribadi. Tapi ke masjid, pengurus masjid dan pondok pesantren,” jelasnya.

Bawaslu telah meminta Kantor Pos untuk tidak menyebarkannya ke alamat tujuan. Dan status barang tersebut ditangani dan diamankan oleh Kantor Pos.

“Masih diamankan di ruang kluise PT. Pos. Tidak dimusnahkan karena tidak ada perintah hanya minta mengawasi. Bawaslu hanya bisa mengetahui berapa banyak barang yang dikirim ke Maluku, kemudian diinformasikan ke pusat. Kita hanya minta barang tidak disebar lagi,” pungkasnya.

Manager operasional PT. Pos Indonesia cabang Ambon Chrisye Tahya mengatakan, ribuan eksemplar tabloid IB ini masuk dikirim melalui KM Dorolonda pada 9 Februari 2019, sekira pukul 01.50 WIT. Barang tersebut masuk di Kantor Pos Ambon sebanyak 5 kantong plastik 17 Februari 2019.

“Kiriman ribuan eksemplar tabloid yang kedua itu baru diketahui setelah dibongkar pada 18 Februari 2019. Dari 5 kantong ini berisi 583 sampul. Setiap sampul berjumlah 3 eksemplar,” sebut dia. (CR1)

Komentar

Loading...