Tukang Ojek Cabul Dituntut 7 tahun

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Jaksa penuntut umum menuntut Muslimin alias Imin tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan cabul terhadap bocah berusia enam tahun.

Terdakwa diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 tentang pentapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Menjatuhi hukuman kepada terdakwa Muslimin alias Imin alias Abang Ojek dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi terdakwa selama berada didalam tahanan dan terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan,” tandas JPU Sitti Darniati dalam tuntutan yang dibacakan dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Essau Yerisitouw dibantu Samsudin La Hasan dan Hamzah Kailul di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (19/2).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Rivian Solisa. JPU dalam dakwaanya mengatakan, warga jalan kompleks Pasar Malam, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah ini diketahui menyetubuhi korbannya pada Sabtu 1 September 2018 sekitar pukul 10.00 Wit di atas sepeda motor terdakwa sepanjang jalan dari Pos Satgas TNI Waitomu, hingga di depan tempat jualan ibu korban, di kompleks Pasar Malam.

Nasib malang korban itu berawal ketika korban bersama tiga orang temannya pulang sekolah. Korban hari itu sempat menggunakan jasa angkutan ojek yang dikendarai terdakwa dengan posisi korban duduk di depan.

Ironisnya meski teman korban tiga lainnya duduk di belakang terdakwa, mereka tidak tahu apa yang tengah terjadi. Selama di perjalanan, terdakwa memegang kemaluan korban dengan memasukan jari di dalam celana dalam korban, sambil terdakwa membujuk korban agar diam. “diam-diam ee,” kata terdakwa seraya memegang kemaluan korban.

Ketika sepeda motor terdakwa melintasi di pos TNI, terdakwa melepas jari tangannya dari kemaluan korban. Setelah lewat dari pos TNI, terdakwa kembali memegang kemaluan korban hingga di depan tempat jualan ibu korban baru terdakwa buru-buru mencabut tangan terdakwa.

Merasa dicabuli Rabu 5 September 2018, korban menceritakan aksi bejat yang dilakukan tukang ojek cabul itu kepada ibunya. Menurut penuturan korban, terdakwa juga sudah pernah mencabuli teman korban sebut saja bunga, beberapa waktu lalu. Atas penuturan korban, ibunya melaporkan kasus ini ke polisi. Usai membacakan amar tuntutannya, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pembelaan kuasa hukum terdakwa. (KTA)

Komentar

Loading...