Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Kejati Sebut Perkara Bank Maluku Surabaya Lagu Lama

badge-check


Kejati Sebut Perkara Bank Maluku Surabaya Lagu Lama Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Mengembangkan penyidikan perkara korupsi kantor cabang Bank Maluku di Surabaya, sepertinya tak menarik bagi Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kejati menganggap ini perkara lama, meski fakta persidangan cukup kuat untuk membawa dua petinggi bank tersebut Gubernur Maluku Said Assagaff dan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ke meja hijau.

Dari fakta persidangan perkara ini, dengan terdakwa mantan Dirut Bank Maluku Idris Rolobessy, terungkap adanya SMS yang disampaikan Richard ke Rolobessy. SMS Wali Kota Ambon itu diteruskan oleh Rolobessy kepada Direktur Kepatuhan Izaac Thenu, sebelum eksekusi pencairan uang ke pemilik lahan di jalan Darmo 51, Surabaya, Jawa Timur dilakukan tim jaksa.

Berdasarkan SMS yang sifatnya perintah itu, pembayaran lahan dan gedung kantor cabang Bank Maluku-Maluku Utara itu dilakukan senilai Rp 54 miliar.

Koordinator PPM_95 Djakarta Adhy Fadly menilai Kejati Maluku tidak sungguh-sungguh mengungkap tuntas apa sebenarnya yang terjadi di perkara korupsi pembelian dan pengadaan lahan dan kantor cabang Bank Maluku di Surabaya. Meski perkara ini telah lama bergulir dan menjatuhkan vonis pengadilan bagi mereka yang kini terpidana, perkara dimaksud belum bisa dianggap selesai.

“Kasipenkum Kejati bilang ini lagu lama? hati-hati jangankan lagu lama, lagu dangdut saja bisa didaur ulang jadi lagu jazz, bahkan jadi booming. Tunggu saja. Intinya perkara Surabaya belum bisa dikatakan selesai,” ujar Adhy Fadly kepada Kabar Timur melalui telepon seluler, Selasa (19/2).

Pegiat anti korupsi Maluku ini mengaku pihaknya tengah mengadvokasi sejumlah perkara korupsi yang diduga janggal dalam proses hukumnya di Kejati Maluku, maupun di Pengadilan Tipikor Ambon. “Belum bisa kami ungkap perkara apa, tapi semua akan bermuara di Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial,” bebernya.

Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette menyatakan, perkara pembelian lahan dan pengadaan gedung untuk kantor cabang PT Bank Maluku-Malut senilai Rp 54 miliar telah tuntas.

Ketika disampaikan fakta persidangan yang menyebut-nyebut RUPS Terbatas nama dua pemegang saham pengendali (PSP) bank ini, Gubernur Maluku Said Assagaff dan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Samy enggan mengomentari jauh.

“Kasus ini kan lagu lama, coba sekali-kali saudara nyanyikan lagu baru lah, jangan lagu yang sudah jadul (lama),” ujar Samy ditemui di ruang kerjannya, Senin (18/2).

Samy tetap berpatokan pada hasil peradilan terhadap mantan Dirut Idris Rolobessy, mantan Kadiv Renstra dan Korsek Petro Ridolf Tentua, anak buahnya Jack Stuart Manuhutu serta rekanan . Keempat orang tersebut telah mempunyai putusan hukum tetap di pengadilan. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku