Soal Fakta Persidangan Korupsi Lahan Bank Maluku

“PR” Kejati Periksa Walikota

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Inti SMS minta atensi Idris Rolobessy kalau pembelian lahan dan gedung telah disetujui pihaknya, dan hal itu sudah disampaikan ke Gubernur Maluku Said Assagaff dan disetujui.

Fakta persidangan yang menghadirkan saksi Direktur Kepatuhan Bank Maluku Izaac Baltazar Thenu, mengungkapkan peran nyata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy itu ternyata tak pernah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Praktisi hukum Justin Tuny menyatakan, suka tidak suka, fakta perkara korupsi kantor cabang Bank Maluku di Surabaya senilai Rp 54 miliar itu merupakan PR bagi Kejati. Jika tidak, publik akan curiga.

“Harus diingat, keterangan yang sah adalah keterangan yang disampaikan di bawah sumpah di persidangan sesuai pasal 185 ayat (1) KUHP. Bila ada keterangan pihak-pihak lain yang namanya disebutkan di persidangan, maka itu PR atau pekerjaan rumah untuk Kejati Maluku. Kalau tidak publik akan bertanya, ada apa dengan Kejati?,” sentil Justin dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (14/2).

Faktanya, Izaac Baltazar Thenu dalam kesaksiannya di persidangan tanggal 19 Januari 2017 di Pengadilan Tipikor Ambon dalam perkara korupsi pembelian dan pengadaan lahan dan gedung untuk kantor cabang Bank Maluku di Surabaya, Izaac menyebutkan adanya SMS dari salah satu Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Maluku. Yakni Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.

Izack membeberkan SMS itu ditujukan kepada Dirut PT Bank Maluku-Malut saat itu Idris Rolobessy. Pesan ini diteruskan kepada dirinya. Dan menurut Izaac SMS tersebut bersifat perintah dari PSP Bank Maluku itu terkait pembelian lahan dan gedung di jalan Darmo 51 tersebut.

Isi SMS dari Richard itu intinya meminta atensi Idris Rolobessy kalau pembelian lahan dan gedung ini telah disetujui pihaknya, dan hal itu sudah disampaikan ke Gubernur Maluku Said Assagaff dan disetujui. Ikut disebut dalam SMS, adanya SK RUPS Terbatas yang akan ditandatangani oleh Assagaff setelah kembali dari Jakarta.

Setelah menerima SMS, Izaac Thenu menemui Assagaff pada 15 Februari 2015. Namun SK RUPS Terbatas dengan nomor SK/01/RUPS-T/PT.BPDM/22014 yang ditandatangani Assagaff ini dibuat tanggal mundur diterbitkan 13 Nopember 2014.

Sebelum RUPS Terbatas diterbitkan, peran Wali Kota Ambon itu tidak sampai di situ. Perintah membeli lahan senilai Rp 54 miliar juga dibuktikan di persidangan lainnya. Ketika sidang pemeriksaan terhadap Idris Rolobessy, mantan Dirut PT Bank Maluku-Malut itu mengungkapkan adanya memorandum yang berisi catatan khusus dari PSP, agar pembelian disetujui.

Dihubungi, terpisah Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette mengaku sangsi adanya fakta tersebut. Namun begitu, menurut dia perlu ditanyak ke JPU yang pernah menyidangkan perkara tersebut. Hingga berita ini naik cetak, JPU yang dimaksud, kata Samy belum berhasil dihubungi. (KTA)

Komentar

Loading...