Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Elpaputih & Tansil Masuk Wilayah SBB

badge-check


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Sengketa tapal batas antara Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah, usai sudah.

Dua wilayah, yakni Kecamatan Elpaputih dan wilayah Tanjung Sial (Tansil) secara yuridis aspek legalitasnya diakui masuk wilayah Kabupaten SBB.

“Masalah tapal batas dua wilayah ini telah selesai. Saya minta, Pemda Maluku mengkoordinasikan ini ke Pemerintah Pusat secepatnya sehingga proses Pemilu yang dilaksanakan Pemda Malteng di dua wilayah perbatasan itu segera dihentikan. Secara yuridis formal aspek legalitasnya sudah masuk wilayah SBB,” tegas Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans di Ambon, kemarin.

Menurutnya, penting Pemprov Maluku mengkoordinasikan ke Pemerintah Pusat secepatnya mengingat sebentar lagi akan digelar Pemilu serentak 17 April 2019. Dikuatirkan, posisi ini sengaja dimainkan orang tidak bertanggungjawab sehingga memicu konflik di masyarakat dua wilayah itu.

“Takutnya ada yang meracuni situasi dengan posisi dua wilayah itu. Apalagi, sebentar lagi Pemilu, maka Kamtibmas harus dijaga,” paparnya.

Selain itu, Bappeda dan Badan Keuangan juga segera mengkonsultasikan masalah-masalah postur anggaran atau pembiayaan kegiatan dengan Pemprov Maluku di wilayah Elpaputih serta Tansil. Jika ada pelaksanaan kegiatan di dua wilayah itu, maka dana yang dikuncurkan harus ke Pemkab SBB, bukan lagi ke Pemda Malteng. Menurutnya, ini perlu untuk menjaga terjadinya pertikaian antara kedua wilayah ini secara administrasi.

“Harusnya seperti itu, jangan lagi membuat keresahan bagi warga di kedua daerah perbatasan jelang momen seperti ini. Karena, Permendagri sudah jelas, wilayah ini masuk SBB,” jelas politisi partai Demokrat ini.

Dikatakan, menurut penjelasan Bupati SBB Muhammad Yasin Payapo kepada Komisi A DPRD Maluku, Pemda SBB telah diundang Pemerintah Pusat (Pempus) untuk membicarakan hal itu. Hasilnya, Pempus melalui Kementerian Dalam Negeri mengajak Pemda SBB bekerja sesuai dengan apa yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan lahirnya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 19 tentang persoalan tapal batas.
“Dari pertemuan itu, menurut Pemda SBB, masalahnya sudah selesai, Elpaputih dan Tansil masuk wilayah SBB,” kata dia. (MG3)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku