Dua Tahun Pungli APLI Bermodus Karcis Palsu

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APLI), Pasar Mardika, Ambon “melancarkan” pungutan liar (Pungli), dengan modus karcis retribusi sampah Aspal alias asli tapi palsu. Lebih dari dua tahun para pedagang kaki lima (PKL), jadi korban.

Tak hanya karcis retribusi palsu, tapi cap Dinas Kebersihan dan Persampahan Kota Ambon, ikut dipalsukan untuk memuluskan aksi mereka. “Lebih dari dua tahun aksi ini berjalan. Tapi, aneh tak ada tindakan apapun dari pihak terkait,” ungkap sejumlah pedagang yang mendatangi Kabar Timur, Selasa, kemarin.

Menurut mereka, APLI Mardika, dipimpin seorang bernama: Sultan. Dugaan karcis dan logo pada secarik kertas dipalsukan, karena mereka mendapat informasi dari Dinas terkait bahwa Apli tidak lagi berwenang menarik retribusi dari para pedagang.

“Kami sempat berdiskusi soal retribusi yang selama ini ditarik APLi Pasar Mardika. Nah, dari situ baru kami mendapatkan informasi detail soal karcis retribusi sampah ternyata palsu. Kami berharap dengan terekspos masalah ini, harus ada tindakan keras dari instansi terkait atau aparat penegak hukum,” pintah mereka.

Diungkapkan, sejak tahun 2017 hingga 2019 tidak ada lagi penandatanganan MoU, antara Dinas Kebersihan dan Persampahan Kota Ambon, dengan APLI terkait karcis retribusi sampah yang ditarik dari pedagang kaki lima.

“Sudah dua tahun, APLI mengeluarkan Karcis Retribusi sampah bersama dinas Kebersihan. Jadi karcis yang ditarik hingga kini itu ilegal. Dan APLI telah melakukan Pungli terhadap kami para PKL Mardika. Kami harap instansi terkait dan harus mendorong aparat kepolisian untuk mengusutnya,” imbau mereka.

Karenanya, sambung dia, karcis retribusi yang tidak miliki legalitas hukum, seperti MoU bersama Pemerintah Kota (Pemkot), dalam hal ini dinas terkait untuk bagaimana bisa melakukan penagihan menggunakan karcis retribusi sampah.

“Seluruh hasil tagihan karcis retribusi ilegal yang dilakukan APLI dua kali sehari kepada PKL Mardika, tidak diketahui Dinas Kebersihan. Uang hasil tagihan tidak tahu dikemanakan. Yang pastinya tidak masuk dalam PAD,” jelasnya.

Dia menduga, ada sejumlah pejabat tertentu yang ikut terlibat dalam aksi pemungutan liar Karcis Retribusi sampah. Pasalnya, tindakan ‘Nakal’ yang dilakukan Sultan berjalan mulus.

“Kita coba berpikir rasional, apa yang dilakukan APLi ini jelas menyalahi aturan, karena tidak miliki kerjasama MoU bersama Pemkot, tapi kegiatan Pungli gunakan karcis palsu, berjalan lancar. Kami menduga ada pejabat yang backing up pungli dimaksud,” duga mereka.

Mereka berharap kasus dugaan Pungli APLI segera diselidiki pihak berwajib. Sebab, tindakan yang dilakukan Sultan terkesan membohongi ratusan PKL Mardika.

“PKL ini membayar dua kali sehari, dengan tarif satu karcis Rp1000. Namun, tanpa disadari retribusi sampah yang mereka bayar setiap hari dua kali itu. Mereka merasa dibohongi APLI,” sebutnya. (MG5)

Komentar

Loading...