Korupsi Repo, Gubernur Belum Dipanggil Kejati
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Penuntasan perkara korupsi bernilai jumbo, Reverse Repo Obligasi Bank Maluku senilai Rp 238,5 miliar belum terlihat progres berarti. Rencana pemanggilan terhadap Pemegang Saham Pengendali (PSP) bank tersebut belum ada titik terang, kapan dilakukan.
Dikonfirmasi seputar rencana itu, Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette mengaku, hal itu belum dilakukan. Bahkan surat panggilan terhadap PSP Bank Maluku juga belum dilayangkan ke yang bersangkutan.
“Kita masih bermain di ranah panggilan terhadap PSP. Tapi tetap akan dijadwalkan panggilan itu. Intinya kita masih di titik itu, pemanggilan terhadap PSP,” ungkap Samy kepada Kabar Timur, ditemui di ruang kerjanya, Jumat, kemarin.
Meski begitu, kata Samy, kapan persis pemanggilan terhadap PSP Bank Maluku dilaksanakan, belum diketahui. “Brae, kapan pemeriksaan itu, PSP?” ujar Samy yang tiba-tiba mengangkat henpon dan menelpon Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Maluku Abdul Hakim untuk meyakinkan Kabar Timur.
“Akan dijadwalkan, itu kata Kasidik,” ucap Samy mantap sesaat, usai menelpon Abdul Hakim untuk meminta konfirmasi renncana pemeriksaan PSP Bank Maluku itu.
Komentar