Dari data yang dilihat dalam alamat pengiriman, tertera sejumlah masjid yang akan diedarkan. Diantaranya masjid yang berada di Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Kecamatan Pulau Panjang Kabupaten SBT dan Kabupaten Maluku Tengah.
Menurut Rahawarin, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Maluku untuk langkah selanjutnya. “Saat ini kita sudah amankan dan tidak boleh beredar di masyarakat. Kita juga sudah minta kantor pos untuk mengamankan tabloid tersebut,” tandasnya.
Kepala Kantor Pos Ambon Fransiscus Xaverius Haryono mengaku ribuan exemplar tabloid itu baru dibuka kemarin. Sebab, pihaknya baru masuk libur nasional perayaan hari raya Imlek.
“Paket masuk di Ambon menggunakan KM. Ngapulu tanggal 4 Januari 2019. Paket sampai ke kantor sini pukul 03,30 WIT yang dibungkus dalam tiga karung PT. Pos Indonesia berukuran 240 kg, dan baru dibuka kemarin,” katanya kepada wartawan.
Sesuai instruksi dari pusat, tabloid ini tidak boleh didistribusikan karena masih ditangani pihak kepolisian. Terungkapnya penyelundupan tabloid terlarang itu setelah pihaknya melalui petugas Puri Paket (bagian pengiriman barang laut), melakukan penyortiran. Setelah ditemukan dan sesuai instruksi pimpinan jika ada paket tersebut masuk agar segera dilaporkan.
“Tadi juga sudah dari Bawaslu Provinsi dan Kota sudah datang setelah di cek ternyata betul ini Tabloid Indonesia Barokah,” ungkapnya.
Hingga saat ini pihaknya masih menunggu instruksi Bawaslu. “Sementara ini kami simpan, dan menunggu instruksi dari Bawaslu,” tandasnya. (CR1/RUZ)

























