Sidang Suap Pajak, Anthony Liando Minta Keringanan Hukuman

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Penasehat hukum terdakwa perkara suap keringanan pajak, Anthony Liando meminta lima hakim Tipikor Ambon agar dapat meringankan hukuman bagi terdakwa. Permintaan itu disampaikan dalam persidangan bos Toko Angin Timur ini oleh tim penasehat hukumnya yang diketuai Jonathan Kainama SH, Senin (1/2).
Dalam nota pembelaan (pledooi) Jonathan Kainama dan rekan-rekan mengaku pihaknya tidak bisa mengingkari fakta kalau, kilen mereka Anthony Liando sudah mengakui perbuatannya. Nota pledooi setebal 80 halaman dibacakan secara bergantian oleh Kainama dan rekannya, yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman bagi Anthony.
“Yang mulia kami memang tidak bisa lari dari fakta sidang. Sesuai fakta yang terungkap dan secara terang benderang klien kami sudah mengakui perbuatannya yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Akan tetapi sebagai catatan kami bahwa perbuatan suap ini menjadi sempurna karena ada faktor-faktor pendukungnya," kata Kainama di depan majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan SH.MH itu.
Faktor pendukung dimaksud, kata Kainama, yakni proses pengawasan atau pendampingan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon, dalam melakukan kontrol kurang baik. Masih dalam nota pembelaannya, Kainama mengatakan, kalau KPP Pratama Ambon mengimbau terdakwa untuk menjadi wajib pajak yang baik, belum tentu terjadi praktek suap seperti yang terjadi.
“Kan tidak pernah ada himbauan resmi yang dianjurkan kepala pajak terhadap klien kami. Terbukti tahun 2015 klien kami diminta setoran tambahan dari pajak kurang bayar saat itu," ingat Kainama.
Lanjut, Kainama kemudian tahun 2016 ketika program Tax Amnesti atau pengampunan pajak secara sukarela diberikan, terdakwa juga turut serta dalam kegiatan tersebut. Kemudian tahun 2017, atas inisiatif sendiri bukan atas himbauan dari kantor pajak Pratama Ambon, terdakwa Anthony Liando membuat badan hukum terhadap usahanya dan mengkukuhkan diri sebagai wajib pajak yang pengusaha kenal pajak.
Usai penyampaian nota pembelaan atau pledoi oleh tim penasehat hukum terdakwa, JPU KPK menyatakan, tetap pada tuntutan, yakni 3 tahun hukuman penjara bagi terdakwa Anthony Liando.
Mendengar pernyataan JPU, Hakim Ketua Pasti Tarigan lalu menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda putusan majelis hakim.
Anthony Liando alias Atan dalam persidangan 25 Januari lalu dituntut hukum 3 tahun kurungan penjara oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain pidana badan, Anthony dituntut denda Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan.
KPK menyatakan terdakwa Anthony Liando terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon yang ketika kasus ini terjadi dijabat La Masikamba. Selain kepala kantor pajak itu, pemeriksa pajak Sulimin Ratmin dari KPP Pratama Ambon juga keciprat duit suap dari Anthony.
Dalam pembacaan tuntutannya JPU KPK Dormian SH menyatakan perbuatan terdakwa Anthony Liando melanggar undang-undang anti korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dormian mengungkapkan terdakwa Anthony Liando pada Januari 2016 sampai dengan Oktober 2018, memberi uang senilai Rp 790 juta kepada La Masikamba selaku Kepala KPP Pratama Ambon dan pengawas pajak Sulimin Ratmin agar tidak mempersulit pelaporan pajak dan menetapkan jumlah kewajiban pembayaran pajak terdakwa dibawah nilai pajak sebenarnya.
Jaksa KPK Dormian kepada wartawan mengungkapkan, penyidik masih mendalami peran 12 pengusaha yang diduga menunggak pajak. Termasuk pemilik rekening Bank BNI, Muhammad Said, yang menampung uang suap kepada La Masikamba.
"Peran 12 pengusaha dan pemilik rekening sementara masih didalami oleh penyidik. Tunggu saja lagipula kasusnya sementara masih berjalan,” kata Dormian usai sidang tuntutan Anthony Liando, Jumat (25/1) lalu.
Dia mengaku, sejauh ini belum dilakukan pemeriksaan terhadap 12 pengusaha yang disebutkan dalam persidangan, namun fakta yang muncul dalam sidang tetap didalami. (KTA)
Komentar