Polisi Terpidana Narkoba Siap Dipecat

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Setelah sembilan oknum anggota Polda Maluku dipecat pada Januari 2019, kini hal serupa akan menyusul. Adalah oknum Bripka Wardy Marasabessy, terpidana kasus narkoba.
Oknum anggota Polres Pulau Buru itu terbukti bersalah menjual dan mengedarkan narkoba jenis sabu. Dia diganjar hukuman lima tahun penjara. Wardy divonis bersalah melakukan tindak pidana narkotika di persidangan yang dipimpin hakim ketua Esau Yariswetouw, kala itu di Pengadilan Negeri Ambon. Terpidana saat ini sudah menghuni lembaga pemasyarakatan kelas IIA Ambon.
Meringkuk di hotel prodeo, Wardy juga diproses etik di Polda Maluku. Dia disiapkan untuk menjalani proses Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Direktur Narkoba (Dirnarkoba) Polda Maluku, Kombes Pol. Thein Tabero menegaskan, pemecatan tak terhormat kepada Wardy akan diumumkan dalam upacara terbuka Polda Maluku, Februari mendatang.
“Dua anggota saya nanti akan dipecat. Salah satunya Wardy Marasabessy terpidana Narkoba itu,” tegas Thein dia di kantornya, Kamis (31/1).
PTDH terhadap Wardy dan anggota lainnya merupakan wujud dari citra kepolisian yang profesional dalam penegakan hukum. Anggota polisi yang mempermalukan institusi, kata Thein, wajib ditindak tegas.
“Tentunya mereka tidak menghargai institusi ini. Sehingga langkah pemecatan terhadap mereka adalah hal yang pasti. Kita sudah usulkan (PTDH) dan akan diumumkan lewat upacara tanggal 17 Februari 2019 nanti. Selain Wardy ada juga Mario Atiuta,” ungkapnya.
Wardy ditangkap pada Maret 2018 lalu di area pertambangan emas Gunung Botak, Kabupaten Buru. Kasat Narkoba Polres Buru AKP Jufri Jawa saat itu menyita sejumlah barang sabu dari tangannya. (CR1)
Komentar