KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Penolakan terhadap aktivitas CV. Batu Prima terus mengalir. Aliansi Pemerhati Lingkungan mendesak Pemerintah Provinsi Maluku mencabut izin UKL-UPL CV.
Batu Prima yang beroperasi di Dusun Air Sakula, Desa Laha, Kota Ambon. Keberadaan
Aktivitas galian C oleh CV. Batu Prima dinilai merusak Daerah Aliran Sungai (DAS).
Desakan ini disampaikan dalam aksi demonstrasidi kantor Gubernur Maluku, Ambon, Kamis (31/1).
Selain berorasi, pendemo juga mengusung pamflet bertuliskan “Gubernur Maluku mencabut SK no 74 tahun 2016 masyarakat air Sakula terancam penyakit akibat aktivitas CV Batu Prima”.
“Hasil laporan masyarakat segera ditindak lanjuti segera cabut izin CV Batu Prima di Negeri Laha”. “Polda Maluku dan Kejati Maluku usut dugaan aliran anggaran retribusi Negeri Laha”.
“Hasil uji sampel mengandung logam”.
Aksi unjukrasa yang dipimpin Fahmi Mewar disampaikan pernyataan sikapyang dibacakan dihadapan Plh. Asisten II Bidang Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Maluku, Halimah Soamole didampingi Kepala Kesbangpol Promal, Sam Sialana, Kabid Pertambangan Umum ESDM Promal maupun Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Junan Tan di depan kantor Gubernur.
Pendemo menuntut Pemda Maluku segera mencabut izin UKL-UPL CV Batu Prima yang dinilai DAS sesuai sampel air Sakula, yang tercemar logam berat.
Kedua, penegak hukum Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku segera mengambil langkah tegas atas indikasi kerusakan lingkungan yang diamanatkan dalam undang-undang.
Ketiga, meminta pertanggungjawaban CV. Baru Prima melakukan pemulihan lingkungan hidup DAS dam perlindungan pengelolaan lingkungan hidup sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 2.