Pemerhati Lingkungan Demo CV Batu Prima

RUZADY ADJIS/KABAR TIMUR
DEMO: Aliansi Pemerhati Lingkungan melakukan aksi demonstrasi di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Kamis (31/1) mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Maluku untuk segera mencabut izin UKL-UPL CV. Batu Prima yang dinilai merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) di Dusun Air Sakula, Desa Laha, Kota Ambon akibat aktivitas pengangkutan batu.

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Penolakan terhadap aktivitas CV. Batu Prima terus mengalir. Aliansi Pemerhati Lingkungan mendesak Pemerintah Provinsi Maluku mencabut izin UKL-UPL CV.

Batu Prima yang beroperasi di Dusun Air Sakula, Desa Laha, Kota Ambon. Keberadaan
Aktivitas galian C oleh CV. Batu Prima dinilai merusak Daerah Aliran Sungai (DAS).

Desakan ini disampaikan dalam aksi demonstrasidi kantor Gubernur Maluku, Ambon, Kamis (31/1).

Selain berorasi, pendemo juga mengusung pamflet bertuliskan “Gubernur Maluku mencabut SK no 74 tahun 2016 masyarakat air Sakula terancam penyakit akibat aktivitas CV Batu Prima”.

“Hasil laporan masyarakat segera ditindak lanjuti segera cabut izin CV Batu Prima di Negeri Laha”. “Polda Maluku dan Kejati Maluku usut dugaan aliran anggaran retribusi Negeri Laha”.

“Hasil uji sampel mengandung logam”.

Aksi unjukrasa yang dipimpin Fahmi Mewar disampaikan pernyataan sikapyang dibacakan dihadapan Plh. Asisten II Bidang Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Maluku, Halimah Soamole didampingi Kepala Kesbangpol Promal, Sam Sialana, Kabid Pertambangan Umum ESDM Promal maupun Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Junan Tan di depan kantor Gubernur.

Pendemo menuntut Pemda Maluku segera mencabut izin UKL-UPL CV Batu Prima yang dinilai DAS sesuai sampel air Sakula, yang tercemar logam berat.

Kedua, penegak hukum Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku segera mengambil langkah tegas atas indikasi kerusakan lingkungan yang diamanatkan dalam undang-undang.

Ketiga, meminta pertanggungjawaban CV. Baru Prima melakukan pemulihan lingkungan hidup DAS dam perlindungan pengelolaan lingkungan hidup sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 2.

Keempat, meminta penegak hukum mengusut tuntas penggunaan dana pungutan retribusi negeri sebagai anggaran pendapatan asli (PAD) negeri yang diperoleh akibat adanya usaha tambang/galian batuan kali oleh CV Batu Prima dari tahun 2012-2019.

Mengaju pada tuntutan tersebut, tiga alasan yang disampaikan para pendemo. Yakni, masyarakat Air Sakula berhak memperoleh kehidupan yang layak dengan memanfaartkan air Wae Sakula sebagai sumber air yang bersih dan layak dikonsumsi.

Namun sejak perusahaan beroperasi hingga saat ini masyarakat sulit memperoleh air bersih akibat adanya aktivitas tambang/galian batu kali oleh CV Batu Prima.

Keberadaan perusahaan pertambangan itu juga menyebabkan warga sekitar sulit memperoleh air bersih dan udara segar. Akibatnya warga harus mengambil air bersih di sekitar mata air hulu sungai sejauh lebih dari 5-6 kilometer dari dusun air Sakula.

Masyarakat Dusun Wae Sakula juga dibuat resah dan takut apabila aktivitas tambang/galian tetap diteruskan maka kandungan air wae Sakula yang secara kimiawi tercemar unsur-unsur logam sesuai hasil uji laboratorium.

Menindaklanjuti tuntutan pendemo, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Maluku, Junan Tan mengungkapkan pada 17 Januari 2019, bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon selaku pemberian izin sudah turun melakukan verifikasi lapangan. Hasil pengambilan sampel masih diuji pada laboratorium BTKL Ambon.

“Jadi sementara ini kita masih menunggu, mungkin satu dua hari ke depan hasilnya sudah ada,” ujar Junan kepada wartawan.

Pihaknya sudah menyurati CV Batu Prima, untuk membuat skenario dalam rangka penanganan kondisi lingkungan di lokasi galian C.

“Kalau hasilnya tercemar maka kita akan memanggil perusahaan untuk mengambil langkah-langkah apa yang dilakukan di lapangan mengatasi kondisi lingkungan,” tandasnya.

Sedangkan untuk retribusi, kata Junan, Pemerintah Provinsi Maluku akan mengkaji hal tersebut dengan melibatkan beberapa instansi terkait. (RUZ)

Komentar

Loading...