Pemerkosa Pegawai Apotik Divonis 10 Tahun
KABARTIMURNEWS.COM, NAMROLE - Tak pernah ada ampun bagi pelaku cabul ketika perkaranya naik di pengadilan. Seperti yang diganjar oleh majelis hakim kepada Rijal Papalia (19) pemerkosa pegawai RSUD Namrole, Kabupaten Buru Selatan ini.
Di Pengadilan Negeri Namlea, Rijal divonis 10 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim.
Sidang putusan terhadap Rijal berlangsung, Rabu (30/1) di Pengadilan Negeri Namlea, Kabupaten Buru.
JPU Kejaksaan Negeri Namlea Saur Situmorang menyebutkan sesuai fakta persidangan terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memaksa orang lain untuk melakukan pemerkosaan sebagaimana diatur dengan Pasal 285 KUHPidana.
“Karena itu majelis hakim menyatakan terdakwa Rijal Papalia dinyatakan bersalah dan diganjar pidana penjara selama 10 tahun,” terang Situmorang dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (30/1).
Sebelumnya, JPU menuntut Rijal ancaman pidana kurungan penjara 11 tahun. Tuntutan terhadap yang bersangkutan sesuai Pasal 285 jo Pasal 365 KUHP Pidana tentang pemerkosaan.
Kejadian memilukan yang menimpa korban berinisial SK (24) ketika sedang menjalankan tugas menjaga Apotik RSUD Namrole pada 15 Agustus 2018. Korban merupakan warga Desa Elfule, Kecamatan Namrole.
Lalu datang pelaku Rijal Papalia yang merupakan warga Desa Labuang Kecamatan Namrole pada pukul 03.00 WIT dini hari di apotik tersebut. Tak hanya diperkosa, korban juga dianiaya dan mengalami memar di sekujur tubuh, hingga darah keluar dari telinganya.
Nasib malang menimpa SK berawal ketika pelaku bersama empat orang temannya di RSUD Namrole datang membesuk saudara dari rekan mereka yang dirawat di RSUD Namrole. Namu pelaku dan teman-temannya juga mengkonsumsi minuman keras jenis sopi. Sekira pukul 02.00 WIT pelaku meninggalkan teman-temannya untuk membeli sopi.
Rupanya pelaku tidak langsung membeli sopi. Dia sempat mampir di Apotik RSUD. Karena pintu ruangan apotik di RSUD Namrole tidak terkunci, pelaku dengan leluasa masuk menemui korban. Kepada korban pelaku berpura-pura membeli obat. ”Korban mengatakan obat yang ingin dibeli sudah habis. Melihat korban sendiri, serta telah dikuasai miras, pelaku berusaha memperkosa korban.
Pelaku yang sudah mabuk sebelum melakukan aksi bejatnya, memukul wajah dan kepala korban. Akibat dianiaya, wajah korban bengkak dan telinga mengeluarkan darah. Setelah korban pingsan tersungkur ke lantai akibat dianiaya, pelaku dengan leluasa memperkosa korban. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kabur meninggalkan korban.
Aksi pemerkosaan ini diketahui oleh Satpam yang bertugas di RSUD Namrole dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Namrole.
Setelah menerima laporan, Polsek Namrole bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. ”Untuk pelaku (Rijal Papalia) sudah kita amankan. Sementara korban masih dirawat di RSUD Namrole,” sebut Kapolsek Namrole AKP Yamin Selayar ketika itu.
Tindakan pemerkosaan diawali dengan penganiayaan oleh pelaku. Polisi kemudian mengumpulkan bukti berupa pakian korban dan juga pelaku yang digunakan saat kejadian. ”Untuk pakaian pelaku masih dicari karena setelah melakukan pemerkosaan, bajunya langsung diganti,” terang Yamin.
Tersangka dijerat Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kata Yamin, pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan menjelaskan, “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Direktur RSUD Namrole Sabaha Pattah mengatakan, kasus pemerkosaan itu baru diketahui pagi hari. “Saya baru diberitahui pagi hari oleh Satpam,” ungkapnya.
Akibat kejadian itu puluhan keluarga korban datang ke RSUD Namrole. Mereka mempertanyakan kinerja dan mendesak pimpinan RSUD bertanggungjawab atas kejadian tersebut. “Kita minta pihak RSUD bertanggungjawab karena tindakan pemerkosaan terjadi di dalam lingkungan RSUD Namrole,“ teriak mereka ketika itu.
Aksi protes juga dilakukan keluarga korban di Polsek Namrole. Mereka meminta dipertemukan dengan pelaku yang telah ditahan, namun tidak dikabulkan. (KTA)
Komentar