Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Uncategorized

Disnaker: Pelaku Usaha Belum Terapkan UMK

badge-check


Godlief Soplanit Perbesar

Godlief Soplanit

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ambon, Godlief Soplanit, menyatakan, pelaku usaha belum menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) bagi pekerja pada 2018.

“Evaluasai penerapan UMK kota Ambon pada 2018 didapati masih banyak pelaku usaha yang belum menerapkan UMK sesuai ketentuan,” katanya di Ambon, Selasa (29/1).

Kata Soplanit, usaha ritel seperti penjualan baju dan usaha makanan dan minuman seperti kedai kopi dan makanan belum menerapkan UMK sesuai ketentuan, hal ini akan ditindaklanjuti dengan pembinaan.

“Pengawasan dan pembinaan pelaku usaha tidak lagi menjadi tugas kabupaten/kota, tetapi Disnaker Provinsi. Saya telah berkoordinasi dengan Plt Kadisnaker provinsi Maluku, Meky Lohy untuk menyampaikan kendala dan diharapkan dapat ditangani dengan arif, sehingga pekerja tidak dirugikan,” ujar Soplanit.

Tim pengawasan UMK telah diarahkan untuk melakukan bimbingan sambil menunggu kebijakan dari Pemprov Maluku, mengingat penetapan UMP dan UMK berdasarkan surat keputusan Gubernur Maluku Said Assagaff.

“Kita terkendala untuk melakukan bimbingan serta penindakan bagi pelaku usaha, karena kewenangan melakukan penindakan dilakukan Pemprov Maluku,” tandas Soplanit.

Menurutnya, pelaku usaha bukan hanya belum menerapkan UMK, tetapi juga belum mendaftrakan pekerjanya pada BPJS kesehatan maupun ketenagakejaan. “Masih ada ribuan perusahaan yang belum memenuhi hak-hak tenaga kerja. Kita berharap hasil pengawasan akan dilakukan evaluasi tim guna diketahui berapa jumlah perusahaan yang sudah menerapkan UMK dan BPJS atau yang belum menerapkan sama sekali,” katanya.

Soplanit melanjutkan, jika ada perusahaan mikro yang belum mampu memberikan upah sesuai UMK, diminta untuk menyurati Disnaker Kota Ambon sehingga dikeluarkan rekomendasi bahwa perusahaan tersebut membayar upah tenaga kerja sesuai pendapatan perusahaan.

Selain itu usaha mikro yang tidak mampu dan merasa keberatan atas upah yang ditetapkan, dapat mengajukan keberatan ke dinas maupun Dewan Pengupahan Kota (DPK). “Dari keberatan tersebut akan kita rekomendasikan untuk memberikan upah sesuai pendapatan perusahaan,” ujar Soplanit. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Ketum PPP: Muscab Jadi Pintu Awal Perkuat Struktur Hingga Bawah

27 April 2026 - 10:40 WIT

Komitmen Kapolda Maluku untuk Keadilan Kasus Oknum Brimob di Kota Tual

24 Februari 2026 - 02:05 WIT

Niat Camping Berujung Operasi Penyelamatan Dini Hari

9 Februari 2026 - 03:47 WIT

Dua Tersangka Pembacokan di Malra Diserahkan ke Jaksa

22 Januari 2026 - 23:39 WIT

Warga Banda Bicara, Minta Pemkab Malteng “Action” Atasi Layanan Kesehatan

12 Desember 2025 - 00:21 WIT

Trending di Malteng