KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ambon, Godlief Soplanit, menyatakan, pelaku usaha belum menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) bagi pekerja pada 2018.
“Evaluasai penerapan UMK kota Ambon pada 2018 didapati masih banyak pelaku usaha yang belum menerapkan UMK sesuai ketentuan,” katanya di Ambon, Selasa (29/1).
Kata Soplanit, usaha ritel seperti penjualan baju dan usaha makanan dan minuman seperti kedai kopi dan makanan belum menerapkan UMK sesuai ketentuan, hal ini akan ditindaklanjuti dengan pembinaan.
“Pengawasan dan pembinaan pelaku usaha tidak lagi menjadi tugas kabupaten/kota, tetapi Disnaker Provinsi. Saya telah berkoordinasi dengan Plt Kadisnaker provinsi Maluku, Meky Lohy untuk menyampaikan kendala dan diharapkan dapat ditangani dengan arif, sehingga pekerja tidak dirugikan,” ujar Soplanit.
Tim pengawasan UMK telah diarahkan untuk melakukan bimbingan sambil menunggu kebijakan dari Pemprov Maluku, mengingat penetapan UMP dan UMK berdasarkan surat keputusan Gubernur Maluku Said Assagaff.



























