KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Sidang gugatan terhadap Direktur Politeknik Negeri Ambon Dedy Mairuhu berakhir dengan putusan majelis hakim memenangkan penggugat Jhon K Elwarin, mantan Direktur Poltek sebelumnya.
Majelis Hakim yang diketuai Manatap Sinaga juga memerintahkan Dedy Mairuhu Cs membayar biaya perkara secara tanggung renteng ke Pengadilan Negeri Ambon senilai Rp 639.000.
Putusan majelis hakim menyatakan, “dilengserkannya” Jhon K Elwarin sebagai Direktur Politeknik oleh Dedy Mairuhu lewat pemilihan direktur yang baru itu, cacat hukum. Selain bertentangan statuta Politkenik Negeri Ambon No. 202 Tahun 2003 dan Permendikti, Dedy Mairuhu Cs dinilai tidak beretika, melakukan pemilihan direktur di saat Jhon K Elwarin masih menjabat direktur di institusi perguruan tinggi tersebut.
Tiga tergugat, adalah Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) sebagai tergugat pertama, Ketua Senat Politeknik Negeri Ambon Edy Hukom tergugat kedua dan Ketua Panitia Pemilihan Direktur Poltek, Samy Sapteno, tergugat ketiga.
Mereka ini, oleh majelis hakim dinilai tidak sah menggelar pemilihan Direktur Politeknik Negeri Ambon periode 2018-2022 dengan Dedy Mairuhu selaku Direktur Poltek terpilih.
“Kalau mengacu pada putusan majelis hakim yang kabulkan gugatan kami seluruhnya, itu berarti pemilihan direktur Poltek tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, itu intinya,” ujar kuasa hukum penggugat Jopy Nasarany SH kepada Kabar Timur usai persidangan, di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (29/1).
Terkait perbuatan melawan hukum yang disinggung rekannya, Richard Ririhena SH mengungkapkan pihaknya sejak awal perkara gugatan ini bergulir, diberi dua kewenangan selaku kuasa hukum oleh penggugat Jhon K Elwarin. Pertama, menggugat Dedy Mairuhu Cs di ranah perdata dan kedua, menggugat mereka di ranah pidana.