Direktur Poltek Ambon Kalah, Hakim Kabulkan Gugatan Elwarin

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Sidang gugatan terhadap Direktur Politeknik Negeri Ambon Dedy Mairuhu berakhir dengan putusan majelis hakim memenangkan penggugat Jhon K Elwarin, mantan Direktur Poltek sebelumnya.

Majelis Hakim yang diketuai Manatap Sinaga juga memerintahkan Dedy Mairuhu Cs membayar biaya perkara secara tanggung renteng ke Pengadilan Negeri Ambon senilai Rp 639.000.

Putusan majelis hakim menyatakan, “dilengserkannya” Jhon K Elwarin sebagai Direktur Politeknik oleh Dedy Mairuhu lewat pemilihan direktur yang baru itu, cacat hukum. Selain bertentangan statuta Politkenik Negeri Ambon No. 202 Tahun 2003 dan Permendikti, Dedy Mairuhu Cs dinilai tidak beretika, melakukan pemilihan direktur di saat Jhon K Elwarin masih menjabat direktur di institusi perguruan tinggi tersebut.

Tiga tergugat, adalah Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) sebagai tergugat pertama, Ketua Senat Politeknik Negeri Ambon Edy Hukom tergugat kedua dan Ketua Panitia Pemilihan Direktur Poltek, Samy Sapteno, tergugat ketiga.

Mereka ini, oleh majelis hakim dinilai tidak sah menggelar pemilihan Direktur Politeknik Negeri Ambon periode 2018-2022 dengan Dedy Mairuhu selaku Direktur Poltek terpilih.

“Kalau mengacu pada putusan majelis hakim yang kabulkan gugatan kami seluruhnya, itu berarti pemilihan direktur Poltek tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, itu intinya,” ujar kuasa hukum penggugat Jopy Nasarany SH kepada Kabar Timur usai persidangan, di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (29/1).

Terkait perbuatan melawan hukum yang disinggung rekannya, Richard Ririhena SH mengungkapkan pihaknya sejak awal perkara gugatan ini bergulir, diberi dua kewenangan selaku kuasa hukum oleh penggugat Jhon K Elwarin. Pertama, menggugat Dedy Mairuhu Cs di ranah perdata dan kedua, menggugat mereka di ranah pidana.

Dengan begitu, Dedy Mairuhu Cs juga terancam kasus lain di ranah pidana. Jika perkara gugatan ini inkrah atau memiliki putusan hukum tetap di pengadilan, bukan tak mungkin, nasib Dedy Mairuhu Cs bakal berakhir dibalik penjara jika pengadilan memutuskan para tergugat ini bersalah. “Katong sudah baca hal ini makanya di awal-awal katong sudah siapkan dua kuasa itu,” aku Ririhena.

Tapi diakui, membawa masalah ini ke ranah pidana masih butuh waktu. Dan apa aduan pidana yang bakal diajukan ke kepolisian, Ririhena masih rahasiakan. Selain itu fokus pihaknya saat ini adalah menunggu sikap Menristekdikti Mohamad Nasir selaku tergugat pertama.

Jika yang bersangkutan tidak mengajukan banding, posisi Jhon K Elwarin harus dikembalikan selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon yang sah.

Menyikapi putusan majelis hakim yang memenangkan penggugat mantan Direktur Poltek Jhon K Elwarin, kuasa hukum pihak tergugat Joemicho Syaranamual menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding. “Pastilah, kita banding. Itu hak dan harus digunakan. Intinya kita tetap menerima putusan itu, tapi ada hak itu, kita banding,” kata Joemicho.

Seperti berlangsung di pengadilan, Hakim Ketua Manatap Sinaga didampingi Hery Setyobudi dan Jimmy Wally memutuskan pemilihan Direktur Poltek Negeri Ambon periodesasi 2018-2022 tidak mempunyai kekuatan hukum apa pun.

“Memutuskan pemilihan Direktur Politeknik Negeri Ambon periodesasi 2018-2022 yang dilakukan tergugat satu, dua dan tiga ini adalah cacat hukum. Sehingga tidak punya kekuatan hukum berlaku,” tandas Manatap Sinaga sesaat sebelum mengetok palu.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim mempersilahkan pihak tergugat terutama tergugat II dan III yang diwakili kuasa hukumnya Joemicho Syaranamual mengajukan banding. (KTA)

Komentar

Loading...