Arisan Online Kembali Makan Korban

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kasus arisan online kembali memakan korban. Sebelumnya, dua korban yang tertipu permainan arisan online, mengadu ke polisi. Pelakunya seorang wanita berinisial JMD sudah ditangkap. Kini, kasus serupa terulang lagi. Namun kini pelakunya berbeda, yaitu inisial NF dan GH. Polisi masih menyelidiki kasus ini.

Diduga tergiur dengan tawaran untung besar dan cepat, seorang wanita berinisial LJL, harus gigit jari. Uang Rp 4.500.000 yang disetor kepada NF dan rekannya GH, dengan iming-iming selama 5 hari akan mendapatkan Rp5.580.000, tak kunjung kembali. Jangankan untung, modalnya korban pun raib dibawa kabur dua penipu itu.

Kasus penipuan dan penggelapan bermodus arisan online itu telah dilaporkan korban ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

“Hari ini (kemarin) masih sebatas laporan. Rencananya korban diperiksa setelah membawa bukti setoran,” kata Kasubbag Humas Polres Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy, Selasa (29/1).

Aksi tipu melalui media sosial itu berawal ketika korban melihat status NF, pelaku penipuan di akun facebooknya. Status pelaku menawarkan bisnis arisan online bernama DUEL. Permainan itu menggunakan sistem seat. Setiap satu seat (kursi) dihargai Rp 500.000. “Nanti 5 hari kemudian pelaku akan mengembalikan uang menjadi Rp650.000,” kata Kaisupy.

Mendapat tawaran itu, korban tergiur. Tidak tanggung-tanggung, korban mengambil 9 seat senilai Rp 4.500.000. Uang jutaan rupiah itu disetor bertahap melalui penyerahan tunai dan E-Banking.

“Tanggal 12 Januari korban serahkan uang tunai sebesar Rp 1.000.000 kepada NF dan teman prianya GH. Tanggal 16 Januari melalui M-Banking Rekening Bank BCA milik GH sebesar Rp 500.000. Dan tanggal 22 sebesar Rp 3.000.000,” terangnya.

Sesuai perjanjian, pelaku harus mengembalikan uang beserta keuntungan milik korban sebesar Rp 5.850.000 pada 27 Januari 2019.

Tapi hingga kasus ini dilaporkan ke polisi, telepon genggam pelaku sudah tidak bisa lagi dihubungi. “Sampai tanggal 29 Januari pelaku tidak mengembalikan uang. Bahkan nomor ponsel pelaku sudah tidak aktif. Merasa dibohongi dan dirugikan korban akhirnya melaporkan kasus ini untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Kaisupy. (CR1)

Komentar

Loading...