Satu Pelaku Pemerkosaan Anak Belum Ditemukan

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Satu pelaku kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial Y, belum berhasil ditemukan polisi. Tempat persembunyian pemuda bejat yang diduga meniduri IWB, itu masih terus diselidiki.

Y merupakan orang terakhir yang meniduri gadis berusia 14 tahun ini setelah SK dan MRA di sebuah rumah kosong bekas kantin perkantoran Kehutanan Provinsi Maluku pada 22 Januari 2019, pukul 04.00 WIT.

“Kita masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku Y,” kata Kasubbag Humas Polres Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy kepada Kabar Timur, Senin (28/1).

Selain mengejar Y, penyidik unit Pelayanan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ambon kini sedang merampungkan berkas perkara tersangka SK dan MRA untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.

Berkas kedua tersangka terpisah atau displit, lantaran tempat kejadian perkara dan waktu aksi tak senonoh itu berlangsung di lokasi berbeda.

“Nanti kalau sudah rampung, berkas perkara keduanya diserahkan tahap I kepada JPU,” tandasnya.

Untuk diketahui, para pelaku satu persatu memperkosa IWB, anak dibawah umur, di lokasi berbeda di Kota Ambon, Selasa, 22 Januari 2019. Tidak terima, korban melaporkan perbuatan bejat pelaku ke polisi. Dua telah dipenjara, satunya lagi masih kabur.

Dua dari tiga pria yang menyetubuhi IWB, telah mendekam di rumah tahanan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease setelah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah SK alias UL (21) dan MRA (18). Sedangkan Y masih dikejar polisi.

Pemerkosaan terjadi ketika SK menjemput korban di depan rumah makan Arema, Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Sirimau Ambon, Selasa, 22 Januari 2019, pukul 02.30 WIT.

Menggunakan sepeda motor, SK membawa korban ke penginapan Puncak Asmara, Gunung Malintang, Kebun Cengkih. Setelah memadu asmara bak sepasang suami istri, SK kemudian membawa korban pulang.

Di tengah perjalanan, SK mampir di sebuah tempat usaha pengisian air mineral “Aidil” di depan Santika Premier Hotel. Di situ mereka bertemu tersangka lainnya yakni MRA. SK meminta tolong MRA mengantar korban pulang ke rumah.

Gunakan motor tersangka pertama, MRA bukannya memulangkan korban, malah dibonceng ke sebuah bangunan bekas Kantin Kantor Kehutanan Kebun Cengkih, Desa Batu Merah pukul 04.00 WIT. Di rumah kosong itu, MRA menyetubuhi korban satu kali.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, MRA keluar dan bertemu Y, temannya. Tersangka yang kini menjadi buronan itu menanyakan keberadaan korban. Dia kemudian masuk menemuinya dan kembali meniduri korban.

SK dan MRA dijerat Pasal 81 UU. RI No. 17 thn 2016 tentang penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 287 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (CR1)

Komentar

Loading...