Pengadilan Belum Serahkan Putusan PNS Eks Napi Korupsi
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Proses pemberkasan PNS mantan napi korupsi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, berjalan di tempat.
Padahal, sesuai instruksi Menpan RB dan Mendagri, pemerintah daerah di seluruh Indonesia mempercepat pemberkasan untuk selanjutnya PNS “bermasalah” itu diberhentikan.
Tapi sampai saat ini, proses pemberkasan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku belum berlanjut. Alasannya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon belum merespon surat yang dilayangkan BKD untuk menyerahkan salinan putusan inkrah para PNS eks napi korupsi.
“Belum ada surat balasan dari Pengadilan Negeri (Ambon),” kata Plt Kepala BKD Maluku, Donald Saimima di kantor Gubernur Maluku, Senin (28/1).
Tercatat PNS bekas narapidana korupsi di lingkup Pemprov Maluku sebanyak 10.
ASN NARKOBA
Sementara itu, untuk oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Maluku Anneke Latuperissa yang terjerat narkoba masih menunggu proses penyidikan di kepolisian.
Anneke ditangkap polisi atas kepemilikan narkotika di lobi Hotel Amaris pada 14 Januari 2019.
BKD Maluku akan mengambil sikap menunggu hasil penyidikan. “Nanti kita lihat, karena sudah ditangani oleh kepolisian. Kita tunggu hasilnya seperti apa, baru kita tindaklanjuti,” imbu Saimima. (RUZ)
Komentar