Warga Rohua Terancam Kehabisan Air Bersih

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Jalan Logging hanya berjarak satu Km, dari mata air Awa’u. Dinas Kehutanan Maluku dinilai lalai dan terkesan cuci tangan.
Aktivitas logging atau penebangan kayu di Kabupaten Maluku Tengah semakin mengancam lingkungan. PT Bintang Lima Makmur diberitakan merusak satu-satunya sumber air bersih di salah satu dusun petuanan Negeri Sepa, Kecamatan Amahai, yakni Rohua yang berpenduduk lebih dari 1000 jiwa.
“Sekarang dorang sudah hantam bagian timur katorang pu negeri. Mata Air Awa’u sudah mati di musim panas. Musim hujan air jadi kabor dan kotor. Seng ada lagi air untuk masak dan minum,” lapor ketua pengurus pemuda Negeri Sepa, Gani Namasela, melalui telepon seluler, Minggu (27/1).
Sumber mata air di hulu sungai dusun Rohua yang disebut Awa’u itu, kata Gani, hancur akibat pembuatan jalan untuk akses truk logging milik PT Bintang Lima Makmur dari log pond atau areal penimbunan kayu perusahaan tersebut yang terletak di bagian timur Negeri Sepa.
Mirisnya, sesuai laporan masyarakat, mereka tidak bisa mengkonsumsi air bersih dari mata air Awa’u ini telah berlangsung dua tahun. Ketika diadukan ke pihak perusahaan, masyarakat selalu diberi jawaban kalau hal itu hanya terjadi di musim hujan, setelah musim panas air akan bersih lagi.
Hancurnya mata air milik penduduk ini menunjukkan pihak PT Bintang Lima Makmur tidak profesional sebagai perusahaan logging. Seharusnya, jalan akses yang dibangun untuk truk-truk perusahaan dibuat lebih jauh dari sumber air tersebut.
“Bagaimana seng hancur, jalan logging itu hanya berjarak 1 Km dari Awa’u. Terkait masalah ini Dinas Kehutanan Provinsi Maluku jangan cuci tangan, karena telah lalai mengawasi perusahaan ini yang juga sudah melakukan pembodohan terhadap masyarakat,” kecam Gani.
Sebelumnya diberitakan, ribuan hektar hutan produksi yang notabene jadi sumber perekonomian masyarakat terancam. Ketika sekawanan orang yang mengatasnamakan Kementerian dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku masuk di hutan Sepa.
Kepada masyarakat mereka memberitahukan hanya melakukan inventarisasi untuk penerbitan sertifikat lahan milik masyarakat . Namun Gani menduga ini hanya modus pihak tertentu yang kongkalikong dengan PT Bintang Lima Makmur.
Gani menduga itu hanya modus yang ujung-ujungnya untuk kepentingan investor. Faktanya, tim survei yang diduga “siluman” ini memasang patok-patok tanpa berkoordinasi dengan para pemilik lahan hutan produksi tersebut.
Tapi anehnya, setelah memasang patok-patok, tim survei siluman ini menyatakan, lahan yang dipasangi patok merupakan hutan lindung. Masyarakat dilarang beraktifitas, sebab diancam dengan undang-undang terkait hutan lindung.
Gani dan para pemuda Negeri Sepa menduga ini modus, karena jarak yang diklaim sejauh 1,5 Km sampai 2 Km dari bibir pantai sebagai hutan lindung itu ternyata telah masuk wilayah hutan produksi milik masyarakat.
Menurut Gani pemasangan patok ini hanya akal-akalan, untuk membatasi aktifitas masyarakat di hutan milik mereka dengan dalih hutan lindung. Tapi lahan operasi PT Bintang Lima Makmur yang tumpang tindih dengan hutan rakyat tidak diklaim sebagai hutan lindung.
Survei akal-akalan, hingga eksploitasi hutan di pulau Seram bukan lagi rahasia umum. Banyak investor masuk dengan berbagai dalih. Katanya membuka lahan perkebunan, ternyata mengincar kayu. (KTA)
Komentar