Korupsi Transit Passo, Kejati Tunggu BPKP Maluku

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku masih dalam proses koordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Maluku untuk penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara korupsi proyek Terminal Transit Passo, tahun 2008-2009.

Surat permintaan Kejati untuk dilakukannya audit telah dilayangkan, tinggal menunggu tanggapan BPKP. “Kita khan sudah surati BPKP. Nah tanggapan terhadap surat kita itu yang ditunggu,” akui Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette, Kamis (21/1).

Ditanya soal batalnya, Kejati Maluku menggunakan BPK RI untuk melakukan audit, Kasipenkum Kejati Maluku kembali menegaskan, hal itu disebabkan perbedaan persepsi dengan lembaga auditor keuangan negara tersebut. Setelah permintaan audit dialihkan ke BPKP Perwakilan Maluku, Samy berharap, proses penyidikan perkara dengan empat orang tersangka ini dapat dituntaskan.

Catatan Kabar Timur, proses audit ini sempat terkendala di BPK RI. Lembaga auditor keuangan negara yang satu ini tetap “menuntut” tim jaksa memberikan dokumen perencanaan tahun 2006. Namun hal itu tidak dipenuhi tim penyidik Kejati Maluku.

Di sini lah perbedaan persepsi terjadi dengan pihak BPK RI. Di lain pihak Kejati berpendapat, penyimpangan keuangan negara ditemukan pada fisik bangunan Terminal Transit Passo dengan anggaran tahun 2008-2009. Sehingga BPK RI cukup menghitung besaran pasti kerugian negara yang timbul pada fisik bangunan yang dianggarkan tahun 2008-2009 tersebut.

“Oleh penyidik khan ditemukan ada penyimpangan di situ. (Ingat) temuan itu oleh penyidik, bukan oleh auditor,” tegas Samy membela institusinya di hadapan wartawan di ruang kerjanya.

Namun Samy menolak jika dikatakan Kejati Maluku molor menuntaskan, perkara ini. Dia berharap proses audit dapat dilaksanakan oleh BPKP Perwakilan Maluku sesuai temuan tim penyidik Kejati Maluku dalam perkara dugaan korupsi proyek Terminal Transit Passo tersebut.

Tiga tersangka telah ditetapkan Kejati, masing-masing Direktur PT Reminal Sakti Utama Amir Gaus Latuconsina, eks Kadis Perhubungan Kota Ambon Angganoto Ura dan Konsultan Pengawasan Jhon Metubun.

Pengusutan perkara korupsi sebelumnya telah dikabarkan terkatung-katung karena BPK RI membuat pilihan yang sulit bagi Kejati Maluku.

Tim jaksa Pidsus Kejati Maluku yang dikomandani Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Maluku Abdul Hakim itu dibuat tak berdaya oleh BPK RI. Samy Sapulette hanya menyebutkan adanya perbedaan persepsi atau pandangan antara tim penyidik Kejati Maluku dengan BPK RI. Padahal, tim penyidik Kejati telah menemukan penyimpangan keuangan negara pada pelaksanaan proyek Terminal Transit Passo, Desa Passo, Kecamatan Teluk Ambon untuk tahun 2008-2009.

Tapi, BPK RI mengklaim lagi ada dokumen perencanaan dari tahun 2006 yang harus disampaikan oleh tim jaksa dalam rangka audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam proyek ini. “Dimana BPK menghendaki agar dilakukan pemeriksaan sejak perencanaan di tahun 2006. Sedangkan, penyidik melihat sudah ada kerugian keuangan negara akibat perbedaan antara volume fisik pekerjaan terpasang dengan realisasi anggaran yang telah dibayarkan,” terang Samy.

Ditanyakan apa langkah Kejati Maluku jika audit BPK RI terkendala seperti itu, Samy hanya menyatakan, akan diambil langkah-langkah oleh Kejati. “Untuk perkara ini penyidik akan mencari lain guna penghitungan kerugian negara,” tandasnya.

Catatan Kabar Timur, usai meminta BPK RI melakukan proses audit, tidak lama kemudian Kejati Maluku kembali melakukan sejumlah pemeriksaan. Termasuk pemeriksaan saksi ahli teknik sipil. Ini guna menindaklanjuti permintaan BPK RI agar Kejati melakukan pemeriksaan tambahan lagi terhadap tiga tersangka yang sudah ditetapkan.

Proyek terminal transit yang dikerjakan sejak tahun anggaran 2007 hingga 2015 ini menghabiskan dana APBN (Kementerian Perhubungan) maupun APBD Kota Ambon yang lebih dari Rp55 miliar.

Diduga kuat terjadi penyimpangan dalam proyek yang ditangani kontraktor Amir Gauss tersebut. Ini terlihat dari mangraknya pembangunan terminal dimaksud selama bertahun-tahun hingga tahun 2015.

Alhasil Kejati pun melakukan pengusutan untuk membongkar modus dugaan korupsi yang terjadi. Meski angka pasti kerugian negara belum dikeluarkan BPK RI, namun penghitangan tim jaksa waktu itu, negara berpotensi dirugikan senilai Rp 3 miliar dari proyek tersebut. (KTA)

Komentar

Loading...