Transaksi Narkoba, Zainal Selanno Dituntut 5 Tahun

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Terlibat transaksi narkoba warga asal Desa Tehoru,Kecamatan Tehoru,Kabupaten Maluku Tengah yang bermukim di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau ini diancam Jaksa dengan penjara 5 tahun dan denda Rp 1 miliar. Adalah Zainal Abidin Selanno (20) diancam dengan pasal 111 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami meminta majelis hakim yang mulia menjatuhi hukuman kepada terdakwa, pidana penjara selama 5 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, “ tandas JPU Syahrul Anwar saat membacakan amar tuntutan di hadapan Majelish Hakim Pengadilan Negeri Ambon Diketahui RA Didi Ismiatun, beranggotakan Cristina Tetelepta dan Bernard Panjaitan, Rabu (23/1).

Yang memberatkan perbuatan terdakwa, menurut Syahrul Anwar, di samping perbuatannya merugikan diri sendiri, juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Sedang yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan telah mengakui perbuatannya.

Zainal Abidin Selanno sesuai dakwaan Syahrul Anwar, bahwa yang bersangkutan pada Selasa 18 September 2018 lalu sekira pukul 20.30 Wit tepatnya di kampus Politeknik Negeri Ambon, Desa Rumatiga, Kecamatan Teluk Ambon, disergap tiga anggota Ditresnarkoba Polda Maluku.

Hal itu dilakukan setelah ketiga anggota Polisi ini masing-masing Alwi Sattu, Fikri Firmansyah dan M.Kurnadi H.Ombi mendapat informasi masyarakat kalau terdakwa akan melakukan transaksi di depan Kampus Poltek Negeri Ambon. Dari informasi itu anggota kemudian menuju TKP dan melihat ciri-ciri terdakwa yang sudah diperlihatkan oleh informan Polisi.

Tiba di TKP, ketiga anggota Polisi ini lalu melakukan pemantauan terhadap terdakwa yang telah kelihatan. Tak menunggu lama, terdakwa lalu disergap setelah memperlihatkan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan.

Ketika diinterogasi di TKP, Zainal Abidin Selanno tak berkutik. Ternyata barang haram ini dikemas dalam pembungkus nasi.

Diinterogasi, Selanno mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang bernama Ongen Ohorela. Ongen sendiri sekarang dalam pengembangan kasus ini di Polisi.

Setelah dilakukan uji Laboratorium ternyata barang bukti ini berisi narkotika jenis ganja seberat setengah gram lebih. Usai mendengar pembacaan tuntutan oleh JPU, majelis hakim menunda sidang perkara ini hingga pekan depan untuk agenda pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa, Marcell Hehanussa. (KTA)

Komentar

Loading...