KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Jefry Bastian, terdakwa penganiayaan saksi korban Dores Tumona pada November 2018 lalu di atas Kapal Motor Ngapulu mengaku lima kali menusuk korban dengan menggunakan sebilah pisau.
“Dua kali penusukan mengenai lengan kanan korban karena dia berusaha menangkis dan sisanya di bagian bagi bahu,” kata terdakwa di Ambon, Senin (21/1).
Pengakuan Jefry disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Syamsudin La Hasan didampingi Esau Yarisetou dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Pria yang sudah memiliki dua anak ini mengaku tidak mengenali saksi korban yang merupakan seorang warga Wamena, Papua.
Aksi penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIT di atas KM. Ngapulu yang sementara dalam pelayaran dari Kaimana menuju Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.



























