KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT masih mengintensifkan penyelidikan kasus korupsi sertifikat lahan prona senilai Rp 1,4 miliar tahun 2014. Sesuai rencana bendahara pengeluaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Masohi kembali dimintai keterangan pekan ini.
BPN Masohi Kabupaten Maluku Tengah ‘dibidik’ Kejari SBT pasalnya, ketika kasus terjadi tahun 2014, pengadaan 2000 potong sertifikat tersebut merupakan program BPN Masohi. Sertifikat yang diterbitkan untuk kebutuhan masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten SBT.
Masalah ini timbul setelah elemen masyarakat lapor ke Kejari SBT, kalau sebagian masyarakat menerima sertifikat, sementara sebagian lainnya tidak. Kepala Kejari SBT Riyadi SH mengaku bendahara pengeluaran menjadi pintu masuk mengungkap kasus ini biar terang benderang dan sesuai rencana ‘diperiksa’ Kamis, besok.
“Tapi bukan berarti sekarang kasus ini gelap. Kasus ini khan masih di penyelidikan, soal ada indikasi atau tidak, kita belum mengarah ke sana,” ujar Riyadi dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (22/1).
Riyadi tidak menyebutkan inisial si bendahara, yang pada Desember 2018 lalu telah diperiksa, namun menurutnya, permintaan keterangan menjadi langkah awal membuka kasus ini. Selain keterangan, sejumlah dokumen juga diminta dari bendahara. “Khan menyangkut uang, tentu bendahara tahu untuk apa uang dikeluarkan,” terangnya.
Selain bendahara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Masohi, nama mantan Kepala BPN SBT Nurdin Karepesina santer disebut-sebut layak bertanggungjawab. Nurdin sekarang dimutasi dan menjabat Kepala BPN Namlea, Kabupaten Buru.



























