Dari 683, Hanya 12 Pejabat Serahkan LHKPN 2017

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kesadaran pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) minim. Bagimana tidak, dari 683 penyelenggara negara yang wajib menyerahkan harta kekayaannya, tercatat hanya 12 orang atau 1,72 persen yang menyerahkan LHKPN di tahun 2017.
Satu dari ratusan pejabat yang belum menyerahkan LHKPN itu adalah Gubernur Maluku Said Assagaff. Fakta ini diungkap Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andika Widiarto di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Selasa (22/1).
“2017 kemarin Laporan LHKPN di Provinsi Maluku hanya 1,72 persen yang lapor. Artinya, dari 683 wajib lapor yang terdaftar, hanya 12 yang lapor. Jadi memang itu rendah sekali,” kata Widiarto.
Kata dia, LHKPN tahun 2017 merupakan laporan yang dimasukkan di tahun 2018. Sesuai regulasinya, lanjut dia, penyelenggara negara yang terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN adalah pejabat eselon I, eselon II dan sebagian eselon III juga auditor. Pemprov Maluku untuk tahun 2017 terdaftar sebanyak 683 wajib lapor LHKPN.
Provinsi Maluku berada di peringkat tiga paling bawah, setelah Papua Barat dan Sulawesi Selatan dalam LHKPN. “Ini jadi kado (pahit) untuk gubernur Maluku yang baru,” sebutnya.
12 wajib lapor LHKPN tahun 2017 di lingkup Pemprov Maluku yang sudah melaporkan adalah; Kepala Biro Hukumn dan Hak Asasi Manusia Henri Morton Far Far, Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Jones Andres Adriaansz, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Romelus Far Far, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat Dewan Hasan Mulud, mantan Kepala Bappeda Antonius Sihaloho, Kepala Biro Pengelolaan Perbatasan Negara Irham Nur Tuanaya, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Boodewin Melkias Wattimena, Kepala Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat Sekretariat DPRD Fiona J. Syaranamual, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Angelus Renjaan, Sekretaris DPRD Roderik Eliza Manuhutu, Sekda Hamin bin Thahir dan Wakil Gubernur Zeth Sahuburua.
Menurut Widiarto, pejabat Pemprov Maluku dinilai malas dan tidak ada niat baik melaporkan LHKPN serta tidak patuh terhadap undang-undang. “Alasan pemerintah banyak ya, tapi kalau kami nangkepnya satu aja, males. Kewajiban di dalam Undang-Undang sudah ada untuk melakukan LHKPN, tapi yang ada niat baiknya hanya 12 orang itu saja yang lapor,” kata Widiarto.
Menurut regulasi jelas Widiarto, tidak dilaporkan LHKPN oleh pejabat Pemprov Maluku ini merupakan kesalahan bersama.
“Kesalahan bersama, jangan satu dua orang tapi kesalahan seluruh yang ada di Maluku ini, karena tidak bagus kepatuhannya,” tegas Widiarto.
Sangksi bagi wajib lapor LHKPN yang tidak melaporkan harta kekayaannya, kata Widiarto, berupa teguran lisan maupun tertulis. “Sangksi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 (tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil) ada teguran lisan, teguran tertulis. Tapi ini nggak diterapkan. Sebenarnya kalau itu diterapkan untuk PNS sudah kena itu, sudah cukup. Tapi karena tidak pernah diterapkan ya dianggap angin lalu,” ujarnya.
Upaya KPK untuk memaksimalkan penyelenggara negara menyerahkan LHKPN, gencar melakukan sosialisasi dan akan mendorong Inspektorat. “Kita sudah sosialisasikan, kita sudah dorong di Inspektorat untuk lebih mendorong kepada instansi, regulasinya sudah ada sebenarnya. Tinggal pelaksanaannya, adminnya sudah kita latih semua, tinggal dari masing-masing (pejabat). Kita akan ketemu juga dengan gubernur yang baru, kita akan sampaikan ini, supaya beliau tidak kaget juga,” tandasnya.
Widiarto menambahkan, untuk LHKPN tahun 2018 sudah harus diserahkan mulai 1 Januari-31 Maret 2019. (RUZ)
Komentar