KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kesadaran pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) minim. Bagimana tidak, dari 683 penyelenggara negara yang wajib menyerahkan harta kekayaannya, tercatat hanya 12 orang atau 1,72 persen yang menyerahkan LHKPN di tahun 2017.
Satu dari ratusan pejabat yang belum menyerahkan LHKPN itu adalah Gubernur Maluku Said Assagaff. Fakta ini diungkap Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andika Widiarto di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Selasa (22/1).
“2017 kemarin Laporan LHKPN di Provinsi Maluku hanya 1,72 persen yang lapor. Artinya, dari 683 wajib lapor yang terdaftar, hanya 12 yang lapor. Jadi memang itu rendah sekali,” kata Widiarto.
Kata dia, LHKPN tahun 2017 merupakan laporan yang dimasukkan di tahun 2018. Sesuai regulasinya, lanjut dia, penyelenggara negara yang terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN adalah pejabat eselon I, eselon II dan sebagian eselon III juga auditor. Pemprov Maluku untuk tahun 2017 terdaftar sebanyak 683 wajib lapor LHKPN.
Provinsi Maluku berada di peringkat tiga paling bawah, setelah Papua Barat dan Sulawesi Selatan dalam LHKPN. “Ini jadi kado (pahit) untuk gubernur Maluku yang baru,” sebutnya.
12 wajib lapor LHKPN tahun 2017 di lingkup Pemprov Maluku yang sudah melaporkan adalah; Kepala Biro Hukumn dan Hak Asasi Manusia Henri Morton Far Far, Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Jones Andres Adriaansz, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Romelus Far Far, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat Dewan Hasan Mulud, mantan Kepala Bappeda Antonius Sihaloho, Kepala Biro Pengelolaan Perbatasan Negara Irham Nur Tuanaya, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Boodewin Melkias Wattimena, Kepala Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat Sekretariat DPRD Fiona J. Syaranamual, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Angelus Renjaan, Sekretaris DPRD Roderik Eliza Manuhutu, Sekda Hamin bin Thahir dan Wakil Gubernur Zeth Sahuburua.