Leonora Bakal Diadukan ke DPD PDIP

istLeonora Far-Far

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kasus dugaan makelar yang dilakoni Anggota DPRD Kota Ambon, Leonora Far-Far akan dilaporkan ke DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Maluku.

“Kasus Leonora baru saya laporkan di kepolisian. Tapi dalam waktu dekat anggota fraksi PDIP itu akan saya laporkan juga secara resmi ke DPD PDIP Maluku untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme partai,” kata korban penipuan Leonora, Rino Jery Abel kepada Kabar Timur via seluler, Minggu (20/1).

Dia mengatakan, laporan yang akan dimasukan ke DPD PDIP Maluku akan disertai alat bukti bahwa memang dirinya pernah menjadi korban aksi penipuan Leonora. “Saya punya alat bukti. Alat bukti ini juga akan saya lampirkan bersamaan dengan laporan saya ke DPD PDIP Maluku,” tegas Rino.

Soal Leonora mengklaim tidak menipu dirinya, Rino mengatakan terserah Leonora melakukan pembelaan atau tidak mengakuinya. Terpenting, laporan resmi disertai bukti akan diserahkan ke DPD PDIP Maluku sehingga pimpinan partai mengetahui hal yang sebenarnya terjadi.

“Jika Ibu Leonora menyangkal ke DPD PDIP bahwa hal itu tidak benar, terserah dia, nanti kita lihat kedepan,” tegas Rino.

Polikus PDI Perjuangan ini hingga kini belum ditegur DPD PDIP Maluku. Sebelumnya, Ketua DPD PDIP Maluku, Edwin Adrian Huwae mengaku tidak bisa menindaklanjuti kasus Leonora di internal partai karena yang mengaku korban tidak pernah memasukan laporan resmi ke DPD PDIP Maluku.

“Kami tidak bisa menindaklanjuti kasus ibu Leonora di internal partai begitu saja. Kami harus memiliki laporan resmi disertai bukti yang kuat dari pak Rino selaku korban penipuan. Sementara sampai saat ini, laporan resmi itu belum kami terima di DPD PDIP,” kata Huwae yang juga ketua DPRD Maluku ini.

Menurutnya, tidak adanya laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan, menjadikan DPD PDIP beranggapan berita kasus penipuan itu hanyalah informasi dan opini semata.

Apalagi, setelah ditanyakan, Leonora mengelak dan menyangkal menipu korban. “Kecuali ada laporan resmi baru kami di DPD partai bisa menindaklanjutinya. Lagian, setelah kami tanyakan, ibu Leonora menyangkal itu,” jelasnya.

Jika ada peristiwa di mana masyarakat merasa dirugikan oleh kader partai PDIP, dia meminta segara dilaporkan ke DPD. Atas laporan itu, partai akan mempelajari dan jika terbukti bersalah sesuai aturan partai dan aturan yang berlaku secara umum maka kader yang bersangkutan akan diberikan sanksi.

“PDIP adalah partai yang sudah memiliki sistem untuk menindak kadernya yang bersalah. Makanya, saya sebagai ketua DPD PDIP Maluku tidak menindaklanjuti satu persoalan atas dasar infornmasi dan opini, itu tidak bisa. Harus ada laporan resmi disertai alat bukti dulu,” tegasnya.

Sebab bagaimanapun, lanjut Huwae, Leonora ketika mengambil uang dari seseorang, tentu atas kesepakatan dua belah pihak, bukan satu orang. Oleh karenanya, partai tidak bisa mengambil kebijakan tanpa ada dasar yang kuat.

BUKAN URUSAN DPRD

Sementara itu, persoalan yang menimpa Leonora secara resmi belum diketahui Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ambon.
Ketua DPRD Kota Ambon, James Maatita mengatakan, persoalan ini hanya diketahui parlemen melalui pemberitaan di media. James menegaskan, persoalan Leonora merupakan urusan pribadi.

“Persoalan ibu Leonora Far Far ini, merupakan urusan pribadinya bukan urusan DPRD. Kalau misalnya panggilan terhadap ibu Leonora disertai dengan tembusan ke DPRD lewat Badan Kehormatan, bisa saja persoalan ini akan ditempuh dan dikawal sesuai mekanisme di DPRD. Tapi ini kan tidak,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

Menurutnya, walaupun Leonora merupakan Anggota DPRD Kota Ambon, namun sejauh ini panggilan kepolisian atas dugaan penipuan tidak diketahui sama sekali oleh pihaknya.” Jadi kita tidak bisa berbuat apa-apa. Ini menjadi tanggungjawab yang bersangkutan secara pribadi. Selaku pimpinan DPRD Kota Ambon, saya sangat berharap ibu Leonora mengikuti segala proses dengan baik,” jelasnya.

Untuk diketahui, Leonora diduga terlibat kasus dugaan makelar proyek yang dilaporkan Rino Jerry Habel ke Mapolres Ambon. Kasus ini masuk ranah hukum, setelah pelaku diduga tidak memiliki etikad baik mengembalikan uang sebesar Rp 60 juta milik korban.

Uang tersebut telah diberikan, setelah pelaku menjanjikan proyek yang berlokasi di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Namun ternyata, proyek yang dijanjikan sudah dikerjakan kontraktor lain. (MG3/MG5)

Komentar

Loading...