SMA Negeri 11 Ambon Terancam Disegel
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 11 Ambon, yang berada di kawasan Galunggung, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, terancam disegel.
Penyegelan akan dilakukan ahli waris tanah dari dati Lisaholet, Desa Batu Merah. Lahan yang telah berdiri sekolah tersebut diduga belum dibayar Pemerintah Provinsi Maluku.
Belum dibayarnya tanah yang berada di Dusun Paparu, Desa Batu Merah, itu membuat sejumlah ahli waris mendatangi sekolah dan memasang spanduk pemberitahuan, Jumat (18/1/2019), sekira pukul 14.00 WIT.
Pemasangan spanduk pemberitahuan yang ditempel di dinding depan sekolah itu tertulis "Lokasi tanah ini milik dati dusun Paparu (Lisaholet. Sesuai dengan register dati pada tahun 1814 dan gambar situasi (GS) NO 16/AGR/KMA/1981 tertanda kepala dati Dien Lisaholet."
Kepala Dati Dien Lisaholet mengaku telah menyurati Pemerintah Provinsi Maluku melalui bagian Keuangan dan Aset Daerah.
"Surat lampiran sudah kami kirim. Tapi sampai saat ini tidak ditanggapi dan dihiraukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku," kata Dien di sela pemasangan spanduk pemberitahuan tersebut.
Dia menegaskan, jika dalam waktu dekat, pemberitahuan itu tidak lagi ditanggapi, pihaknya akan tidak segan-segan menyegel sekolah tersebut. "Kalau pemberitahuan kami ini tidak dihiraukan maka kami akan menyegel sekolah ini," tegasnya.
Kepala SMA Negeri 11 Ambon Hilal Wattiheluw mengaku, persoalan lahan ini tidak diketahui. Sebab, tanah yang diklaim tersebut merupakan wilayahnya Dinas Pendidikan Provinsi Maluku. "Ini bukan urusan kami, tapi Dinas Pendidikan Maluku. Kita hanya pelaksana, ada baiknya ditanyakan ke Dinas Pendidikan Maluku saja," pintanya. (CR1)
Komentar