KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Dua kali sudah, rencana gelar perkara dugaan makelar proyek yang melilit Leonora Far Far, oknum anggota DPRD Kota Ambon, batal dilakukan polisi.
Setelah rencana gelar perkara pada 16 Januari tertunda, hal yang sama juga terjadi, Jumat (18/1). Alasannya Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP R. E Adikusuma, tidak berada di tempat.
“Agenda gelarnya hari ini (kemarin), cuma batal. Karena Pak Kasat tidak ada di tempat. Beliau sementara mengikuti Sespim di Polda Maluku,” kata Kasubag Humas Polres Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy, kemarin.
Menurutnya, proses penyelidikan telah rampung. Sehingga gelar perkara dilakukan untuk menaikan status kasus tersebut, meski anggota DPRD aktif itu sudah dua kali mangkir.
“Belum bisa panggil paksa. Ini kan penyelidikan. Kalau sudah di penyidikan, tak hadir sampai tiga kali, ya konsekuensinya akan dipanggil paksa. Itu mekanismenya,” jelas Kaisupy.
Dalam perkra ini, empat orang telah dikorek keterangannya sebagai saksi, termasuk korban pelapor Rino Jery Habel.
“Sudah beberapa saksi, temasuk beberapa bukti yang menerangkan kejahatan Leonora (terlapor). Nanti dilihat saat gelar perkara,” tandasnya.



























