Gelar Perkara Oknum DPRD Ambon Batal

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Dua kali sudah, rencana gelar perkara dugaan makelar proyek yang melilit Leonora Far Far, oknum anggota DPRD Kota Ambon, batal dilakukan polisi.

Setelah rencana gelar perkara pada 16 Januari tertunda, hal yang sama juga terjadi, Jumat (18/1). Alasannya Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP R. E Adikusuma, tidak berada di tempat.

“Agenda gelarnya hari ini (kemarin), cuma batal. Karena Pak Kasat tidak ada di tempat. Beliau sementara mengikuti Sespim di Polda Maluku,” kata Kasubag Humas Polres Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy, kemarin.

Menurutnya, proses penyelidikan telah rampung. Sehingga gelar perkara dilakukan untuk menaikan status kasus tersebut, meski anggota DPRD aktif itu sudah dua kali mangkir.

“Belum bisa panggil paksa. Ini kan penyelidikan. Kalau sudah di penyidikan, tak hadir sampai tiga kali, ya konsekuensinya akan dipanggil paksa. Itu mekanismenya,” jelas Kaisupy.

Dalam perkra ini, empat orang telah dikorek keterangannya sebagai saksi, termasuk korban pelapor Rino Jery Habel.
“Sudah beberapa saksi, temasuk beberapa bukti yang menerangkan kejahatan Leonora (terlapor). Nanti dilihat saat gelar perkara,” tandasnya.

Sekedar tahu, kasus ini masuk ranah hukum, setelah korban dijanjikan pelaku untuk diberikan proyek. Syaratnya, korban harus menyetor fee sebesar Rp 60 juta. Fee yang menjadi uang pelicin itu sudah diserahkan. Korban menyerahkan fulus kepada pelaku di halaman parkir kantor DPRD Kota Ambon pada 29 September 2018.

Penyerahan berlangsung di dalam mobil pelaku yang dibuktikan dengan kwitansi bermaterai enam ribu sebagai tanda terima.

Setelah diserahkan, pelaku menjanjikan untuk mengambil memo atau Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai bentuk pelaksanaan kegiatan agar esoknya, menyerahkan kepada korban. Namun hingga kasus ini terungkap di publik, SPK itu tak kunjung diserahkan.

Pelaku diduga telah berbohong setelah ditanya lokasi pekerjaan proyek. Dia enggan menyebut tempatnya. Curiga, korban mendatangi Desa Tawiri mengecek kebenaran proyek yang dijanjikan. Ternyata proyek itu, sudah dikerjakan orang lain.

Tidak terima, korban menghubungi pelaku untuk meminta mengembalikan uangnya. Pelaku berjanji mengembalikan duitnya pada 14 November 2018. Tapi janji wakil rakyat itu hanya isapan jempol, hingga akhirnya kasus ini bergulir ke ranah hukum. (CR1)

Komentar

Loading...