BPKP Audit Repo Bank Maluku, Jaksa “Diwarning”

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Akhirnya Kejati Maluku menggunakan jasa BPKP untuk mengaudit kerugian negara perkara dugaan korupsi reverse repo obligasi Bank Maluku senilai Rp 238 miliar. Kejati Maluku diingatkan jangan pakai pola lama.
Pola lama dimaksud adalah, menggiring auditor lembaga pemeriksa keuangan negara itu hanya mengikuti keinginan jaksa penyidik.
Padahal sebagai lembaga auditor, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mewajibkan setiap pemeriksanya mengikuti SOP yang sudah ditentukan.
“Kita warning atau ingatkan jaksa Pidsus Kejati. Ini sangat berbahaya jika terjadi, karena dapat mengarah ke kriminalisasi orang yang belum tentu terbukti bersalah di pengadilan,” ingat Koordinator Paparissa Perjuangan Maluku (PPM_95 Jakarta) Adhy Fadly kepada Kabar Timur, Jumat (18/1/2019).
Modus tim penyidik seperti ini pernah terungkap di persidangan korupsi pengadaan lahan dan gedung untuk kantor cabang PT Bank Maluku di Surabaya senilai Rp 54 miliar. Ketika itu saksi ahli BPKP mengaku, klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang mempunyai relevansi atau hubungan hukum dalam perkara itu tidak ternyata tidak dilakukan, karena mengikuti arahan jaksa penyidik, sesuai BAP perkara.
Menurutnya arahan jaksa kepada auditor dapat dinilai tindakan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh jaksa. Padahal hal itu tidak sepatutnya terjadi. Sebagai auditor, seorang pemeriksa keuangan harus mengikuti SOP pengauditan kerugian keuangan negara.
Dengan mengikuti SOP, menurutnya, Laporan Hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara (LHPKN) akan tertanggungjawab. Sebab dipastikan proses audit dilakukan secara menyeluruh, klarifikasi tidak dilakukan sepihak hanya terhadap orang-orang tertentu untuk memberatkan tersangka.
Digunakannya auditor BPKP Maluku oleh Kejati Maluku dipertegas oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Maluku Abdul Hakim. Terkait penyidikan perkara reverse repo, Abdul Hakim mengaku, proses audit penghitungan kerugian keuangan negara telah dikoordinasikan bersama BPKP Perwakilan Maluku.
“Untuk perkara saham repo, yang diminta BPKP adalah rekening koran untuk berkas tahun 2014. Rekening koran dari Bank Indonesia. Jadi musti surati bank dulu baru bisa diambil,” terang Abdul Hakim di kantor Kejati Maluku.
Terkait permintaan dokumen lain oleh BPKP, dia mengaku tidak bisa memastikan. Namun diakuinya, tim penyidik tengah melakukan pendalaman perkara ini dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan.
Dalam pengusutan perkara Reverse Repo Obligasi Bank Maluku senilai Rp 238,5 miliar tim penyidik Kejati Maluku telah menetapkan dua orang tersangka. Yaitu, mantan Direktur Umum Bank Maluku Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Izaac Thenu. Kejati belum memastikan penambahan tersangka dalam kasus ini. (KTA)
Komentar