KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku menggagalkan penyelundupan 1.562 bal pakaian bekas ke Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.
“Selama tahun 2018, Kanwil DJBC Maluku melakukan 50 kali penindakan, termasuk mendapati penyelundupan 1.562 bal pakaian bekas menggunakan kapal berbendera Timor Leste dan masuk di Dobo,” kata Kepala Kanwil DJBC Maluku Finari Manan di Ambon, Jumat (18/1/2019).
Sedikitnya 11 orang yang terlibat dalam penyelundupan tersebut. Sekarang ini berkas acara pemeriksaan mereka di Kejaksaan Negeri Dobo sudah lengkap (P-21).
Menurut Finari, pakaian bekas asal luar negeri untuk 1 bal di pasaran sekitar Rp 3 juta, Bila dikalkulasikan dengan 1.562 bal, totalnya lebih dari Rp 4 miliar.



























