Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Uncategorized

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku menggagalkan penyelundupan 1.562 bal pakaian bekas ke Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.

“Selama tahun 2018, Kanwil DJBC Maluku melakukan 50 kali penindakan, termasuk mendapati penyelundupan 1.562 bal pakaian bekas menggunakan kapal berbendera Timor Leste dan masuk di Dobo,” kata Kepala Kanwil DJBC Maluku Finari Manan di Ambon, Jumat (18/1/2019).

Sedikitnya 11 orang yang terlibat dalam penyelundupan tersebut. Sekarang ini berkas acara pemeriksaan mereka di Kejaksaan Negeri Dobo sudah lengkap (P-21).

Menurut Finari, pakaian bekas asal luar negeri untuk 1 bal di pasaran sekitar Rp 3 juta, Bila dikalkulasikan dengan 1.562 bal, totalnya lebih dari Rp 4 miliar.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Warga Banda Bicara, Minta Pemkab Malteng “Action” Atasi Layanan Kesehatan

12 Desember 2025 - 00:21 WIT

Penyidik Periksa 13  Saksi Terkait   Sianida di Ruko Batumareh

19 November 2025 - 01:45 WIT

Teka-Teki “Jabatan” Plt Kadis Pendidikan

30 September 2025 - 21:05 WIT

Jaksa Bidik Proyek Air Bersih Milik “Pejabat” PUPR Malteng

16 September 2025 - 01:07 WIT

Polresta Ambon Ingatkan Warga Waspadai Hoaks dan Penyalahgunaan Identitas di Medsos

25 Agustus 2025 - 19:48 WIT

Trending di Uncategorized