Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku menggagalkan penyelundupan 1.562 bal pakaian bekas ke Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.

"Selama tahun 2018, Kanwil DJBC Maluku melakukan 50 kali penindakan, termasuk mendapati penyelundupan 1.562 bal pakaian bekas menggunakan kapal berbendera Timor Leste dan masuk di Dobo," kata Kepala Kanwil DJBC Maluku Finari Manan di Ambon, Jumat (18/1/2019).

Sedikitnya 11 orang yang terlibat dalam penyelundupan tersebut. Sekarang ini berkas acara pemeriksaan mereka di Kejaksaan Negeri Dobo sudah lengkap (P-21).

Menurut Finari, pakaian bekas asal luar negeri untuk 1 bal di pasaran sekitar Rp 3 juta, Bila dikalkulasikan dengan 1.562 bal, totalnya lebih dari Rp 4 miliar.

"Saat ini barang bukti tersebut telah dititipkan pada Rumbasan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku," ujarnya.
Selain itu, ada 78 kali operasi pasar oleh Kanwil DJBC Maluku. Pihaknya menyita 606.401 batang rokok karena pita cukainya palsu atau salah peruntukkan.

Bea Cukai Maluku juga mengamankan minuman mengandung ethel alkahol berupa 68 botol MMEA dan 264 botol liquid vape dengan nilai sanksi administrasi sebesar Rp 185,4 juta.

Selama tahun 2018, Bea Cukai Maluku meraih sejumlah penghargaan, di antaranya hasil survei kepuasan jasa kanwil sebesar 4,37 (skala 5) dari target 4,14, hasil "reviu" pengelolaan kinerja oleh Biro Perencenaan Kemenku dengan predikat sangat baik.

"Termasuk di antaranya adalah penerimaan negara dari tiga Satker sebesar Rp446,490 miliar dari target Rp194,4 miliar," kata Finari. (AN/KT)

Komentar

Loading...