Korupsi Kominfo SBT, PH Telusuri Peran Bendahara
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Dakwaan pasal korupsi Kejari SBT terhadap terdakwa Kadis Kominfo SBT mendapat perlawanan Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa di Pengadilan Tipikor Ambon. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tebang pilih, menyatakan Zainudin Keliola sebagai pelaku tunggal korupsi SPPD Fiktif dan pengadaan wifi Dinas Kominfo SBT.
“Ada hal yang kami pertanyakan dari persidangan ini selain para saksi umumnya mengaku tidak tahu, ada hal lainnya. Di sini kami ingin pastikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana seperti apa. Itu sudah sesuai mekanisme atau belum?,” ujar Joemicho RL Syaranamual kepada wartawan usai persidangan Zainudin Keliola, Kamis, kemarin di Pengadilan Tipikor Ambon.
Yang terasa janggal menurut Joemicho adalah besaran dana untuk Dinas Kominfo SBT sebesar Rp 280 juta dari APBD Perubahan tahun 2016. Sementara Jaksa menyatakan kerugian negara akibat dipakai secara pribadi oleh terdakwa sebesar Rp 290 juta.
“Itu berarti ada kekeliruan jaksa menghitung kerugian negara terjadi selisih Rp 10 juta. Khan aneh kerugian negara lebih besar dari anggaran daerah. Jangan-jangan ada sejumlah kekeliruan lain dalam dakwaan jaksa. Salah satunya, biaya pengadaan senilai Rp 74 juta itu,” ujar Joemicho.
Soal uang pengadaan wifi senilai Rp 74 juta, ini terungkap di persidangan yang menghadirkan saksi pemilik toko bernama Anang.
Dalam sidang, Anang menjelaskan, adanya kesepakatan antara Bendahara Ulfiaty Souwakil dengan dirinya sebagai pihak toko.
Yakni kesepakatan soal barang pengadaan yang diambil oleh Dinas senilai Rp 74 juta. Anang memberikan kesaksian kalau barang yang diambil dari tokonya itu belum dibayar oleh pihak dinas hingga hari ini.
“Dari fakta persidangan khan ada kesepakatan. Berarti ini terhitung hutang. Tapi kenapa dijadikan bagian dari kerugian korupsi sesuai dakwaan JPU. Harusnya ini masuk ranah perdata,” kata Joemicho.
Kembali ke soal laporan pertanggungjawaban dana sebesar Rp 280 juta yang berasal dari kucuran APBD Perubahan tahun 2016. Menurut tim penasehat hukum terdakwa, ada dugaan keterlibatan pihak lain yang tidak ditelusuri jaksa.
“Bahwa iya, betul SPPD itu fiktif uangnya tidak dikasihkan kepada pegawai. Tapi apakah itu digunakan pribadi, belum tentu. Itu yang harus dibuktikan oleh JPU,” ujarnya.
Sebagaimana berlangsung di persidangan kemarin, JPU Asmin Hamja menghadirkan saksi memberatkan terdakwa. Sebanyak 8 saksi termasuk pemilik toko. Para saksi mengaku hanya diberikan uang senilai Rp 1 juta oleh bendahara. Sebut saja, saksi Umar, yang merupakan staf Dinasi Kominfo SBT membeberkan akan diberikan uang sebanyak Rp 16 juta yang merupakan duit dari SPPD selama 7 hari.
“Uangnya Rp 16 juta itu belum kami terima, padahal bendahara janji akan berikan setelah Kadis pulang dari Jakarta. Tapi belum diberikan,” terang saksi Umar.
Atas hal ini tim penasehat hukum terdakwa Zainudin Keliola meminta ke Majelis Hakim yang diketuai AR Didi Ismiatun beranggotakan Cristina Tetelepta dan Heri Leliantono itu menghadirkan saksi Kabag Keuangan Kominfo SBT. Tim hukum terdakwa, berharap agar misteri duit SPPD yang dituding dipakai pribadi oleh terdakwa lebih terang benderang di persidangan.
“Artinya betul, terdakwa ada kasih Rp 1 juta ke sejumlah staf dinas. Tapi apa itu bagian dari uang SPPD yang dibilang fiktif itu, ini khan harus dibuktikan. Kita tidak menduga bendahara harus tanggungjawab, tapi nanti fakta sidang yang akan bicara,” ingat Joemicho RL Syaranamual. (KTA)
Komentar