KPK Duga 12 Wajib Pajak di Pusaran Masikamba

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Temuan penyidik yang baru seperti ini tidak bisa diungkap dalam persidangan atas terdakwa Anthony Liando karena fokusnya hanya kepadanya selaku pemberi suap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mengembangkan kasus pajak di Kota Ambon. Berkas tersangka mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, La Masikamba, masih belum diserahkan. Pasalnya, penyidik KPK temukan bukti baru terkait perkara ini.

“Sebetulnya penyerahan berkas tersangka La Masikamba bersamaan dengan berkas terdakwa Anthony Liando. Penyerahan itu tidak dapat dilakukan karena adanya temuan baru oleh penyidik terkait kasus ini,” kata koordinator jaksa KPK atas terdakwa Anthony Liando Feby Dwiyandospendy di Ambon, Selasa.

Dia menduga kemungkinan temuan baru itu terkait 12 dari wajib pajak lainnya di Kota Ambon yang direkomendasikan Dirjen Pajak untuk diperiksa tunggakan pajaknya.”Tetapi saya belum baca progres BAP dari penyidik karena masih ada waktu namun menurut penyidik mengarah ke situ,” jelas Feby.

Dalam persidangan sebelumnya sudah jelas ada keterangan para saksi dan JPU KPK setelah melakukan koordinasi dengan penyidik dari beberapa nama ada yang merupakan wajib pajak dan mungkin wartawan juga sudah familier dengan nama dimaksud.

“Penyidik juga mengatakan kepada kami akan ditindaklanjuti jadi nanti akan dilihat saja progresnya pada saat finalisasi BAP La Masikamba yang merupakan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon bersama anak buahnya tersangka Sulimin Ratmin selaku supervisor,” ujarnya.

Namun terkait temuan penyidik yang baru seperti ini tidak bisa diungkap dalam persidangan atas terdakwa Anthony Liando karena fokusnya hanya kepadanya selaku pemberi suap. “Tetapi hal itu sudah dicatat dan menjadi masukan ke penyidik, seperti apa nantinya kita lihat BAP La Masikamba,” kata Feby.

Tersangka La Masikamba, Sulimin Ratmin, dan Anthony Liando ditahan KPK sejak Oktober 2018 dan yang baru menjalani proses persidangan hanya Anthony, sementara berkas acara pemeriksaan La Masikamba dan Sulimin dijadwalkan pertengahan Februari 2019.

Dia mengaku tidak ada kendala tekhnis untuk BAP La MAsikamba dan Sulimin Ratmin, hanya soal luas cakupannya saja dan ada informasi penerimaan-penerimaan uang dari pihak lain oleh mereka dan sedang dtindaklanjuti, kemudian saksinya juga lebih banyak
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap 13 Pengusaha di Ambon, Maluku, yang bermasalah dengan pajak, menyusul Bos CV Angin Timur Anthony Liando diciduk KPK yang saat ini tengah berada disidang.

Pemeriksaan 13 pengusaha “kakap” di Ambon langsung diinstruksikan DJP kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon.

Kini pemeriksaan terhadap 12 nama Wajib Pajak (WP) kelas “kakap” berdasarkan instruksi kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sementara dilakukan.

Ke-12 WP “kakap” yang diduga bermasalah dengan pajak, yakni: Hengki Priwanto alias Wani (Simon Motor), Leonard Tanjung (Swalayan Alfa), Jhon Tuhuteru (Toko 51), Shanahan Alfred (Dian Pertiwi), Andreas Intan alias Kin Fui (Toko Liang).

Selanjutnya, Loa Natalia (Pegawai Swasta), Siang (RM Arumbai), Hong Hartono Honganda (Toko Fany), Sotan Angkilando Robin (Toko Sukamaju/Hotel Mulia), Andi Wibawa, Tan Pabula (Hotel Amans dan Santika Hotel), dan Suryanto Liem (Indo Jaya).

“13 WP itu sampai saat ini saya selalu panggil teman-teman pemeriksa (untuk menanyakan) sampai dimana prosesnya (pemeriksaannya),” kata Plt Kepala KPP Pratama Ambon, Rachmad Auladi saat dikonfirmasi Kabar Timur, Selasa (15/1).

Disinggung mengenai WP Jhon Tuhuteru, bos Toko 51 yang diduga namanya dihilangkan oleh La Masikamba dalam pemeriksaan, Auladi mengaku tidak tahu menahu. Dia hanya fokus berdasarkan nama yang dikeluarkan sebagaimana intruksi kantor pusat.

“Saya tidak tahu soal pernyataan-pernyataan dari luar. Yang saya tahu WP itu diinstruksi kantor pusat. Dan KPP Ambon hanya menerbitkan pemeriksaannya saja. Pemeriksaan itu baru mulai berjalan sekitar Bulan September 2018. Dan kejadian (OTT) sekitar Oktober. Yang jelas semuanya berproses dari 13 nama WP tadi, termasuk satu yang bermasalah itu kami proses,” jelasnya.

Dari belasan WP yang diperiksa secara khusus itu, Auladi mengaku timnya sedang melakukan pemeriksaan. Proses laporan hasil pemeriksaan sudah mulai disampaikan anak buahnya kepada mantan Kabid Pemeriksaan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Papua dan Maluku itu.

“Prosesnya sudah hampir selesai. Hampir selesai itu maksudnya pemeriksaan kita, pemeriksanya sudah mulai melaporkan kepada saya, hasil akhir dari mereka punya pemeriksaan. Yang sekarang sedang berproses di pengadilan itu (Bos Angin Timur) hampir selesai. Dimana pemeriksa sudah melaporkan ke kami,” katanya.

Setelah pemeriksaan selesai, tambah Auladi, maka akan diperiksa lagi oleh tim review, mulai dari KPP Ambon, Kanwil, bahkan kantor pusat. “Kebetulan kanwil itu saya. Karena saya adalah Kabid Pemeriksaan. Nanti setelah Kanwil review, kantor pusat juga lakukan review,” terangnya.

Menurutnya, reviuw hasil pemeriksaan WP itu dilakukan untuk melihat apakah masih terdapat kekurangan atau masih ada penambahan yang harus dilakukan. Jika sudah ok, pihaknya akan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“LHP ini nanti akan kita konfirmasi lagi kepada WP. Kita meminta tanggapan. Setelah itu kita lakukan closing, atau koreksi misalnya kami punya omset 1.000, tapi tertulis cuma 100. Lalu WP bilang omsetnya betul 1000 sesuai bukti, maka kami juga punya buktinya. Semuanya berdasarkan bukti, tidak ada yang dikurang-kurangi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, 13 WP itu dilakukan pemeriksaan khusus (Pensus). Pemeriksaan khusus dilakukan untuk menguji kepatuhan dengan berbagai kriteria, yang intinya analisis. Artinya dari keuntungan yang didapat WP tidak sesuai dengan laporan pajaknya atau terjadi kekurangan.

“Seperti benar tidak WP yang akan kita periksa itu sudah benar melakukan pajaknya. Misalnya yang sedang berkembang di Ambon adalah perdagangan, maka kita akan periksa WP secara random. Mestinya perdagangan itu meningkat, kok ini turun. Kira-kira seperti itu,” jelasnya. (CR1/AN)

Komentar

Loading...