Besok Penentuan Oknum DPRD Ambon Dijemput Paksa

 KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi, upaya penjemputan paksa terhadap Leonora Far Far, oknum anggota DPRD Kota Ambon yang diduga terlibat kasus makelar proyek, akan ditentukan melalui gelar perkara, besok.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, mengagendakan gelar perkara untuk kasus makelar proyek yang diduga melilit Leonora Far Far di Markas Polres Ambon, Jumat (18/1).

“Rencananya gelar perkara dilakukan hari ini. Tapi di tunda sampai hari Jumat (besok),” kata Kasubbag Humas Polres Ambon IPDA Julkisno Kaisupy kepada Kabar Timur, Rabu (16/1).

Menurutnya, gelar perkara dilakukan untuk menentukan status kasus yang melilit politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. “Gelar perkara untuk melihat status perkara. Apakah dapat ditingkatkan ke penyidikan atau belum,” kata Julkisno.

Dalam kasus ini, penyidik Tindak Pidana Tertentu (tipidter) Satreskrim Polres Ambon telah meminta keterangan sejumlah orang sebagai saksi. “Sampai saat ini sudah empat orang saksi yang kami periksa terkait kasus tersebut,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Leonora Far-Far diduga terlibat kasus dugaan makelar proyek yang dilaporkan Rino Jerry Habel, ke Mapolres Ambon. Terkait kasus ini, penyidik telah melayangkan dua kali panggilan, namun politisi PDI Perjuangan ini tak menggubrisnya.

Sebagaimana aturan, jika panggilan pertama dan kedua tidak diindahkan, oknum anggota DPRD Kota Ambon ini bakal dijemput paksa.

Kasus ini masuk ranah hukum, setelah pelaku diduga tidak memiliki etikad baik mengembalikan uang sebesar Rp 60 juta milik korban. Uang itu diberikan setelah pelaku menjanjikan proyek yang berlokasi di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Ternyata, proyek itu sudah dikerjakan kontraktor lain.

“Saat ini tiga orang saksi sudah diperiksa. Dalam waktu dekat, satu saksi tambahan juga akan dimintai keterangannya,” kata Kasubbag Humas Polres Ambon, IPDA Julkisno Kaisupy kepada Kabar Timur, Rabu (9/1).

Menurutnya, setelah tak datang penuhi panggilan tanpa alasan, kasus yang melilit srikandi PDIP ini dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menaikan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

“Nanti setelah gelar perkara,” tandas Julkisno menjawab pertanyaan Kabar Timur terkait upaya pemanggilan paksa terhadap yang bersangkutan.

Kasus dugaan makelar proyek masuk ranah hukum setelah dilaporkan 20 Desember 2018. Awalnya, korban dijanjikan pelaku untuk diberikan proyek. Syaratnya, korban harus membayar uang fee sebesar Rp60 juta rupiah terlebih dahulu. Fee yang menjadi uang pelicin itu sudah diserahkan.

Korban menyerahkan fee puluhan juta rupiah kepada pelaku di halaman parkir kantor DPRD Kota Ambon pada 29 September 2018. Penyerahan berlangsung di dalam mobil pelaku yang dibuktikan dengan kwitansi bermaterai enam ribu sebagai tanda terima.

Setelah diserahkan, pelaku menjanjikan untuk mengambil memo atau Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai bentuk pelaksanaan kegiatan. Keesokan harinya, Dia berjanji bertemu untuk menyerahkan SPK. Hanya saja, hingga kasus ini terkuak, SPK itu tak kunjung diserahkan. (CR1)

Komentar

Loading...