KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi, upaya penjemputan paksa terhadap Leonora Far Far, oknum anggota DPRD Kota Ambon yang diduga terlibat kasus makelar proyek, akan ditentukan melalui gelar perkara, besok.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, mengagendakan gelar perkara untuk kasus makelar proyek yang diduga melilit Leonora Far Far di Markas Polres Ambon, Jumat (18/1).
“Rencananya gelar perkara dilakukan hari ini. Tapi di tunda sampai hari Jumat (besok),” kata Kasubbag Humas Polres Ambon IPDA Julkisno Kaisupy kepada Kabar Timur, Rabu (16/1).
Menurutnya, gelar perkara dilakukan untuk menentukan status kasus yang melilit politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. “Gelar perkara untuk melihat status perkara. Apakah dapat ditingkatkan ke penyidikan atau belum,” kata Julkisno.
Dalam kasus ini, penyidik Tindak Pidana Tertentu (tipidter) Satreskrim Polres Ambon telah meminta keterangan sejumlah orang sebagai saksi. “Sampai saat ini sudah empat orang saksi yang kami periksa terkait kasus tersebut,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Leonora Far-Far diduga terlibat kasus dugaan makelar proyek yang dilaporkan Rino Jerry Habel, ke Mapolres Ambon. Terkait kasus ini, penyidik telah melayangkan dua kali panggilan, namun politisi PDI Perjuangan ini tak menggubrisnya.
Sebagaimana aturan, jika panggilan pertama dan kedua tidak diindahkan, oknum anggota DPRD Kota Ambon ini bakal dijemput paksa.



























