KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Dua saksi kunci dari BPDM Cabang Geser dan 8 saksi memberatkan dari Dinas Kominfo SBT dihadirkan hari ini dalam persidangan maraton dua perkara korupsi yang ditangani Kejari SBT. Para saksi sedang menuju Ambon dari Bula, sore kemarin, dijemput Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBT Asmin Hamja.
Dihubungi Kabar Timur, Asmin mengaku sementara dalam perjalanan di atas fery Waipirit-Hunimua, setelah berkendaraan darat melalui lintas Seram. “Beta dalam perjalanan di atas fery. Intinya besok (hari ini) kita akan ajukan saksi memberatkan terdakwa di pengadilan. Ada tujuh orang saksi pegawai dan 1 saksi pemilik toko, jadi ada 8 orang untuk kasus SPPD fiktif Kominfo. Kemudian 2 saksi kunci BPDM Cabang Geser,” beber Asmin melalui telepon seluler, Rabu (15/1) sore.
Dua perkara korupsi di Kabupaten SBT akhirnya bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon. Di tahun 2108, Kejari SBT diketahui fokus pada penuntasan dua perkara tersebut. Adalah dugaan korupsi SPPD fiktif Dinas Kominfo SBT dengan terdakwa Kadis Kominfo Zainudin Keliola. Dia didakwa menggunakan SPPD fiktif dengan cara mencatut nama para pegawai dinas yang dipimpinnya untuk kepentingan kantong sendiri.
Di perkara ini duit yang berhasil diembat Zainudin dari hasil tipu-tipu itu mencapai Rp 300 juta. Sedang perkara yang juga disidang besok di Pengadilan Tipikor Ambon hari ini, yakni perkara korupsi dana milik BPDM Cabang Geser Kabupaten SBT dengan terdakwa Rusdy Marasabessy.



























