KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Empat terpidana perkara korupsi kredit macet Bank Maluku senilai Rp 4 miliar telah memiliki putusan hukum tetap di pengadilan, harusnya semua barang bukti yang disita jaksa dikembalikan ke pemiliknya setelah perkara selesai.
Tapi anehnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku malah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon memblokir 27 lembar sertifikat tanah yang diklaim sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Ada apa?
Dugaan pun mengarah pada adanya kongkalikong antara oknum tim penyidik Kejati dengan oknum BPN Kota Ambon terkait surat permohonan blokir yang diduga ilegal.Tapi pengacara Yustin Tuny menolak menduga demikian.
“Kalau itu khan bahasa wartawan, bukan beta bilang. Katong hanya mempertanyakan keabsahan surat tim penyidik ke BPN Kota Ambon, soal pemblokiran 27 sertifikat itu,” tandas Yustin Tuny kepada Kabar Timur, Selasa (15/1).
Kuasa Hukum terpidana kredit macet Matheus Adrianus Mattitaputty alias Buce Matitaputty itu mengungkapkan, pihaknya mempertanyakan keabsahan surat permohonan pemblokiran 27 sertifikat milik PT Nusa Ina Pratama.
Yaitu, surat permohonan blokir atas nama tim penyidik Kejati Maluku kepada BPN Kota Ambon. Tapi anehnya fisik surat tidak seperti lazimnya administrasi persuratan. “Ini bukan bicara kucing dalam karung. Beta sudah kasih duduk data-data tuh, lihat sendiri,” tunjuk Yustin ke beberapa bundel dokumen.
Klaim Yustin bukan pepesan kosong. Dia memperlihatkan bukti kopian surat permohonan sebanyak dua lembar ditujukan ke Kepala Kantor BPN Kota Ambon tertanggal 24 Juni tahun 2014 dengan perihal permohonan blokir 27 item sertifikat tanah.



























