Surat “Ilegal” Kejati Blokir Puluhan Surat Tanah, Bocor

Istimewa/Kabartimur

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Empat terpidana perkara korupsi kredit macet Bank Maluku senilai Rp 4 miliar telah memiliki putusan hukum tetap di pengadilan, harusnya semua barang bukti yang disita jaksa dikembalikan ke pemiliknya setelah perkara selesai.

Tapi anehnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku malah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon memblokir 27 lembar sertifikat tanah yang diklaim sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Ada apa?

Dugaan pun mengarah pada adanya kongkalikong antara oknum tim penyidik Kejati dengan oknum BPN Kota Ambon terkait surat permohonan blokir yang diduga ilegal.Tapi pengacara Yustin Tuny menolak menduga demikian.

“Kalau itu khan bahasa wartawan, bukan beta bilang. Katong hanya mempertanyakan keabsahan surat tim penyidik ke BPN Kota Ambon, soal pemblokiran 27 sertifikat itu,” tandas Yustin Tuny kepada Kabar Timur, Selasa (15/1).

Kuasa Hukum terpidana kredit macet Matheus Adrianus Mattitaputty alias Buce Matitaputty itu mengungkapkan, pihaknya mempertanyakan keabsahan surat permohonan pemblokiran 27 sertifikat milik PT Nusa Ina Pratama.

Yaitu, surat permohonan blokir atas nama tim penyidik Kejati Maluku kepada BPN Kota Ambon. Tapi anehnya fisik surat tidak seperti lazimnya administrasi persuratan. “Ini bukan bicara kucing dalam karung. Beta sudah kasih duduk data-data tuh, lihat sendiri,” tunjuk Yustin ke beberapa bundel dokumen.

Klaim Yustin bukan pepesan kosong. Dia memperlihatkan bukti kopian surat permohonan sebanyak dua lembar ditujukan ke Kepala Kantor BPN Kota Ambon tertanggal 24 Juni tahun 2014 dengan perihal permohonan blokir 27 item sertifikat tanah.

Surat ditandatangani seseorang bernama Rita Akollo SH.MH namun tanpa menggunakan “kop surat” KejaksaanTinggi Maluku. Surat tersebut mengatasnamakan Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Maluku, beralamat Jalan Sultan Hairun No.6 Ambon.

Cilakanya, dari puluhan sertifikat yang diminta untuk diblokir ini cuma satu yang dijaminkan oleh Jusuf Rumatoras untuk mendapatkan kredit Rp 4 miliar yang akhirnya macet. Yakni, sertifikat lahan seluas 18.220 meter persegi, atas nama Pemda Provinsi Maluku di Jalan Ir M Putuhena Desa Rumah Tiga Kecamatan Teluk Ambon.

Sedang 26 sertifikat lainnya menurut Yustin tidak pernah dijaminkan oleh Rumatoras ke Bank Maluku, sesuai pengakuan kliennya Buce Mattitaputty untuk mendapatkan kucuran kredit Rp 4 miliar. Namun dalam kopian surat permohonan, ke-26 sertifikat ini ikut dimohonkan oleh tim penyidik Kejati kepada BPN Kota Ambon untuk diblokir.

Mulai dari sertifikat item nomor 2 pada surat permohonan tersebut, yaitu SHM No.630, seluas 10.000 meter persegi, di Jln Jend. Sudirman, Desa Batumerah atas nama Yeny Nixon Sirait. Disusul item nomor 3 yakni, SHM No.357 seluas 10.000 meter persegi di Jln Wolter Monginsidi Kecamatan Teluk Ambon Baguala (Lateri) atas nama Drs Nungke M Nur Slamet, lalu item nomor 4, SHM No.621 seluas 11.000 meter persegi, di Jln Wolter Monginsidi juga dengan alamat dan pemilik tersebut. Dan seterusnya, hingga item nomor 27 pada surat permohonan blokir ini, yakni SHM No.689 seluas 2000 meter persegi di Desa Passo atas nama Ludwig Simauw.

Yustin Tuny menolak untuk menduga ada kongkalikong oknum jaksa yang mengatasnamakan tim penyidik Kejati, namun menurut dia, hal ini juga menimbulkan tanda tanya besar bagi pihak lain. Pasalnya, BPDM Maluku juga pernah menyurati Kejati Maluku Cq tim penyidik dengan perihal pembukaan blokir sertifikat. Yakni melalui surat nomor : DIR/1079 tertanggal 9 Juni 2017 yang ditandatangani Direktur Umum Burhanudin Waliulu dan Direktur Pemasaran Aletta da Costa.

Catatan Kabar Timur, Kejati Maluku telah menetapkan status buron alias DPO terhadap Direktur PT Nusa Ina Pratama Jusuf Rumatoras. Jusuf merupakan salah satu terpidana yang telah mempunyai putusan hukum tetap seperti tiga terpidana lainnya. Yakni, mantan Kepala BPDM Kota Ambon Buce Mattitaputty, analis kredit Eric Mattitaputty, dan Markus Fangohoy, juga analis kredit. (KTA)

Komentar

Loading...