KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Utama (Dirut) PT. Buana Pratama Sejahtera (BPS), Mintaria Loesiahari, kembali dipanggil Bareskrim Polri. Dia dipanggil untuk diperiksa di Jakarta, sebagai tersangka kasus pertambangan.
Mintaria tidak sendiri datangi Markas Bareskrim Polri, Selasa (15/1), kemarin. Sejak diperiksa di ruang penyidik Subdit 5 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pukul 09.00 WIB, Ia didampingi penasehat hukumnya, DR. Fachri Bahmid.
Tersangka kasus pertambangan di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, itu dicecar 11 pertanyaan oleh penyidik Tipidter Bareskrim Polri hingga pukul 12.30 WIB.
“Iya benar. Tadi (kemarin) diperiksa sebagai tersangka. Ada 11 pertanyaan yang ditanyakan penyidik seputar kasus yang disangkakan itu,” kata Fachri Bahmid melalui telepon genggamnya kepada Kabar Timur, sore, kemarin.
Mintaria diakui ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat perintah penyidikan nomor polisi: Sprin.Sidik/416/XI/2018/Tipidter, tanggal 15 November 2018. Pasal yang disangkakan yaitu 158 dan atau 159, dan atau 161 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami sebagai tim pengacara sangat siap untuk mengawal dan mendampingi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya.
Fachri mengaku, kedatangan kliennya menjalani pemeriksaan ini berdasarkan surat panggilan Direktur Tipidter Bareskrim Polri nomor S.Pgl/75/I/2019/Tipidter, tertanggal 11 Januari 2019, perihal pemanggilan terhadap Mintaria Loesiahari, selaku Dirut PT. BPS.
“Klien saya dipanggil untuk diperiksa/didengar keterangannya sebagai tersangka pada hari ini (kemarin). Dalam pemeriksaan tadi didampingi oleh saya sendiri,” katanya.



























