Dirut PT BPS Diperiksa Sebagai Tersangka

ILUSTRASI Dok/Kabartimurnews

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Utama (Dirut) PT. Buana Pratama Sejahtera (BPS), Mintaria Loesiahari, kembali dipanggil Bareskrim Polri. Dia dipanggil untuk diperiksa di Jakarta, sebagai tersangka kasus pertambangan.

Mintaria tidak sendiri datangi Markas Bareskrim Polri, Selasa (15/1), kemarin. Sejak diperiksa di ruang penyidik Subdit 5 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pukul 09.00 WIB, Ia didampingi penasehat hukumnya, DR. Fachri Bahmid.

Tersangka kasus pertambangan di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, itu dicecar 11 pertanyaan oleh penyidik Tipidter Bareskrim Polri hingga pukul 12.30 WIB.

“Iya benar. Tadi (kemarin) diperiksa sebagai tersangka. Ada 11 pertanyaan yang ditanyakan penyidik seputar kasus yang disangkakan itu,” kata Fachri Bahmid melalui telepon genggamnya kepada Kabar Timur, sore, kemarin.

Mintaria diakui ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat perintah penyidikan nomor polisi: Sprin.Sidik/416/XI/2018/Tipidter, tanggal 15 November 2018. Pasal yang disangkakan yaitu 158 dan atau 159, dan atau 161 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kami sebagai tim pengacara sangat siap untuk mengawal dan mendampingi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya.

Fachri mengaku, kedatangan kliennya menjalani pemeriksaan ini berdasarkan surat panggilan Direktur Tipidter Bareskrim Polri nomor S.Pgl/75/I/2019/Tipidter, tertanggal 11 Januari 2019, perihal pemanggilan terhadap Mintaria Loesiahari, selaku Dirut PT. BPS.

“Klien saya dipanggil untuk diperiksa/didengar keterangannya sebagai tersangka pada hari ini (kemarin). Dalam pemeriksaan tadi didampingi oleh saya sendiri,” katanya.

Sejak kasus tersebut bergulir ke ranah hukum, Fachri mengaku kliennya sangat kooperatif dengan penyidik. Olehnya itu, pihaknya memastikan bahwa proses hukum yang kini sedang berjalan, akan berlangsung proporsional dan profesional.

“Kami sangat mengapresiasi kerja penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri selama ini sangat profesional dan kredible. Kami pastikan bahwa proses hukum yang berlangsung saat ini harus clear dan tuntas secara hukum, agar ada kepastian hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Firman Nainggolan mengungkapkan, BPS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 5 Tindak Pidana Tertentu (tipidter) Bareskrim Polri yang membawahi masalah pertambangan.

“Yang jelas PT BPS telah ditingkatkan ke penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nainggolan dalam konfrensi pers yang berlangsung di Mapolda Maluku, Kota Ambon, Jumat (11/1).

Status tersangka yang disematkan, kata Nainggolan, adalah kepada corporate perusahaan. Kini, tim Subdit 5 Tipidter Bareskrim Polri yang membawahi pertambangan telah melakukan pemanggilan terhadap corporate untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Karena ini adalah corporate, berarti yang ditetapkan tersangka adalah corporate-nya. Baik itu pemilik perusahaan maupun berkaitan dengan yang lain. Kalau tidak salah, sesuai informasi yang kami terima dari Direktur Tipidter, itu sudah dilakukan pemanggilan-pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka,” katanya.

Dikatakan, BPS dijadikan tersangka karena telah menyalahi ijin yang diberikan. Ijin yang semestinya melakukan penataan dan rehabilisasi sungai Anahoni, kawasan Gunung Botak dari limbah kimia berbahaya, justru melenceng dan malah melakukan aktivitas pertambangan emas.

“Awalnya melakukan perijinan penataan dan rehabilitasi paska penutupan (Gunung Botak) yang dulu (Tahun 2015). Dalam perjalannya, tim yang dibentuk baik itu Bareskrim maupun Polda Maluku menemukan penataan dan rehabilisasi itu tidak berjalan. Bahkan yang ditemukan adalah aktivitas pertambangan,” ujarnya. (CR1)

Komentar

Loading...