KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Mantan narapidana atau residivis kasus narkotika dan obat-obatan terlarang yang kembali menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Ambon kebanyakan adalah pengguna sabu-sabu maupun ganja.
“Untuk tiga tahun terakhir ini, yang kami sendiri tangani lebih dari sembilan residivis kasus narkoba akibat mereka kembali terjerumus dalam penggunaan narkoba,” kata Abdusyukur Kaliki di Ambon, Minggu.
Koordinator Kantor Pengacara Abdusyukur Kaliki dan kawan-kawan ini mengakui, para residivis umumnya kembali menggunakan narkoba setelah selesai menjalani masa hukumannya sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Ambon.
Menurut dia, umumnya para mantan napi narkoba ini bebas antara dua hingga enam bulan dari LP dan kembali ke masyarakat, tetapi kembali ditahan aparat penegak hukum karena kasus setupa.
“Ada satu pelaku bernama Fredrik yang kami tangani perkaranya tahun 2017, dan setelah bebas empat bulan kemudian kembali terjerat kasus narkoba lalu dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa dan divonis enam tahun,” ucapnya.



























