Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Minggu Ini Polisi Serahkan Oknum DPRD Ambon

badge-check


ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Mulijono Sudrik, oknum anggota DPRD Kota Ambon yang menjadi tersangka kasus kecelakaan maut, akan diserahkan oleh penyidik unit Kecelakaan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon, Minggu ini.

Penyerahan politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang baru dilantik sebagai anggota DPRD melalui Pergantian Antar Waktu (PAW), beberapa bulan lalu, ini akan disesuaikan dengan kesediaan waktu dari JPU.

“Kita tunggu Jaksa untuk tahap 2 (penyerahan berkas dan tersangka dari polisi). Infonya minggu depan,” kata Kasat Lantas Polres Ambon, IPTU Fiat Ari Suhada, kepada Kabar Timur melalui telepon genggamnya, Sabtu (12/1).

Menurutnya, setelah penyerahan tersangka dilakukan, maka dengan demikian penanganan kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, selesai di tangan polisi.

“Selanjutnya nanti tersangka akan berproses dengan jaksa sampai ke pengadilan. Kalau di kami sudah selesai,” ujarnya.

Dikatakan, tahap 2 tersangka dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU, pada pekan kemarin.

“Berkas oknum anggota DPRD Kota Ambon sudah P21 (berkas perkara lengkap). Makanya kita akan tunggu jaksa untuk menyerahkan yang bersangkutan,” tandasnya.

Tabrakan maut itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon, Minggu, 11 November 2018 lalu. Korban ditabrak dari belakang oleh tersangka saat akan berbelok arah. Saat ditabrak, korban kala itu dibonceng temannya menggunakan sepeda motor Yamaha vision.

Kerasnya tabrakan menyebabkan nyawa korban tak bisa diselamatkan setelah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku.

Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka yang menggunakan mobil Honda ini diduga belum mahir mengemudikan kendaraan roda empatnya tersebut. Setelah diperiksa, dirinya lalu ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara. (CR1)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku