KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Mantan bendahara Dinas Kominfo Kabupaten Seram Bagian Timur, Ulfiati Suat yang dihadirkan jaksa sebagai saksi atas terdakwa Zainudin Keliaru mengaku uang perjalanan dinas diambil terdakwa dan sendiri mengaturnya.
“Awalnya saya ditelepon terdakwa untuk membawa uang Rp100 juta lebih ke penginapan dan menyerahkannya di sana, dan esoknya saya ditelepon lagi untuk membawa uang Rp110 juta ke penginapan,” kata Ulsfiti di Ambon, Kamis.
Penjelasan tersebut disampaikan saksi Ulfiati dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, RA Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Hery Leliantono selaku hakim anggota.
Saksi mengatakan kepda terdakwa kalau ini merupakan uang perjalanan dinas yang harus dipertangungjawabkan, namun terdakwa tetap bersikeras mengambil seluruh dana dan membebankan saksi untuk membuat laporan pertanggungjawaban.
“Tanggal 12 Desember 2017, saya ditelepon lagi oleh terdakwa dan menanyakan kenapa tidak masuk kantor dan saya katakan malas dan 20 pegawai lainnya kecewa tidak mendapatkan uang perjalanan dinas,” beber saksi.
Selanjutnya terdakwa mentransfer ke rekening saksi sebanyak dua kali hingga totalnya Rp20 juta dengan catatan dibagikan kepada 20 orang pegawai Dinas Komminfo masing-masing Rp1 juta.



























