Kajati Cs Bakal Dilapor ke KPK
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Gubernur Maluku Said Assagaff belum juga diperiksa terkait pengusutan korupsi bernilai jumbo mencapai Rp 238,5 miliar di Bank Maluku, sejumlah nama hendak dilapor ke KPK dan Ombudsman RI.
Nama-nama itu antara lain, Direktur PT AAA Sekuritas Andri Rukminto, mantan Dirut Dirk Soplanit, mantan Direktur Pemasaran Wellem Patty dan mantan Kadiv Treasury Bank Maluku Edmond Martinus, maupun Assagaff sendiri.
Bahkan Kepala Kejati Maluku Triyono dan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku Abdul Hakim juga direncanakan akan dilapor untuk diusut.
Kongkalikong untuk melindungi sejumlah oknum yang seharusnya bertanggungjawab karena menyebabkan raibnya uang milik nasabah di Bank Maluku ratusan miliar rupiah itu diduga kental.
“Kecuali Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette, yang kami tidak lapor ke KPK dan Ombudsman RI. Bayangkan, pelaku utama yang jelas-jelas harus bertanggungjawab yaitu Andri Rukminto saja tidak ditetapkan tersangka. Ada apa, mau lindungi koruptor?” berang Koordinator LSM Paparissa Perjuangan Maluku (PPM_95 Djakarta) Adhy Fadly kepada Kabar Timur, Jumat kemarin.
Dalam rencana laporannya, pihaknya, kata Adhy, akan meminta KPK mengambil alih kasus ini. Selain itu nama-nama yang dia sebutkan juga dilapor, agar lembaga anti rasuah itu melakukan pemantauan terhadap mereka.
Menurutnya, proses hukum perkara ini tidak proporsional di Kejati Maluku. Diduga kuat, ada oknum koruptor sengaja dilindungi.
Adhy mengatakan, jangan dulu bicara soal tiga mantan Direksi Bank Maluku yaitu Dirk Soplanit, Wellem Patty dan Edmond Martinus karena jaksa saja tutup mata terhadap peran mereka di pusaran kasus ini.
Tapi peran Andri Rukminto yang sudah ditetapkan tersangka di Polisi dalam perkara lain namun satu subtansi dengan perkara Repo, nama Rukminto di Kejati tak pernah disebut apalagi dibidik sebagai calon tersangka.
“Itu sudah jadi indikasi kuat ada oknum-oknum koruptor yang dilindungi oleh Kejati Maluku,” ujar Adhy.
Menurutnya, Gubernur Said Assagaff selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Maluku patut diperiksa. Sebab yang bersangkutan yang pertama kali melaporkan ini kasus ke penegak hukum.
Menariknya, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Maluku Abdul Hakim pernah ketahuan tidak mau Assagaff diperiksa. Menurut Adhy, ini menimbulkan tanda tanya besar.
“Dimana-mana, yang namanya kasus, ini pelapor selalu diperiksa minimal dimintai keterangan. Pertanyaannya apakah PSP Bank Maluku Gubernur Said Assagaff pernah diperiksa? Tanyakan ke Abdul Hakim, jangan obral janji lah,” ucap Adhy.
Terpisah Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette tetap bersikeras kalau PSP Bank Maluku tetap akan diperiska. “Saya tidak mengatakan sudah dijadwalkan, tapi akan dijadwalkan. Itu menurut tim penyidiknya,” kata Samy Sapulette sekaligus mengklarifikasi pemberitaan Kabar Timur, sebelumnya.
Tapi kapan pastinya pemeriksaan terhadap PSP Bank Maluku itu, jawabnya masih misterius. Kajati Maluku Triyono SH belum berhasil dikonfirmasi soal kepastian rencana pemeriksaan terhadap Gubernur Maluku.
Sementara Kasidik Kejati Maluku Abdul Hakim, yang berhasil ditemui malah menghindar saat akan dikonfirmasi.
“Saya tidak mau diwawancarai sama ko lagi, tanya sama Pa Samy Sapulette sana,” ujar Abdul Hakim seraya lari-lari kecil menjauhi Kabar Timur yang hendak menemuinya di sebuah lorong di dalam kantor Kejati Maluku. (KTA)
Komentar