KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Michael Makatitta alias Mickey, terpidana perkara narkoba kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.
Pria 34 tahun itu tertangkap menjual narkotika golongan satu bukan tanaman kepada informan polisi.
Ketua majelis hakim PN Ambon, Pasti Tarigan didampingi Esau Yarisetou dan Ronny Felix Wuisan selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Rabu (9/1/2017). Sidang perdana mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Lilia Heluth.
JPU dalam dakwaannya menjelaskan, awalnya saksi Arman dan William mendapat surat perintah tugas melakukan penangkapan terdakwa yang diduga melakukan peredaran narkoba.
Saksi menggunakan jasa informannya melakukan kontak dengan terdakwa untuk alasan pembelian sabu-sabu, dan Mickey mengaku ada barang untuk dijual.
Kemudian informan tersebut mendatangi rumah terdakwa di Lorong PMI Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon untuk sama-sama mengkonsumsi narkoba.



























