Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Uncategorized

Mantan Napi Narkoba Jalani Sidang

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Michael Makatitta alias Mickey, terpidana perkara narkoba kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.

Pria 34 tahun itu tertangkap menjual narkotika golongan satu bukan tanaman kepada informan polisi.

Ketua majelis hakim PN Ambon, Pasti Tarigan didampingi Esau Yarisetou dan Ronny Felix Wuisan selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Rabu (9/1/2017). Sidang perdana mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Lilia Heluth.

JPU dalam dakwaannya menjelaskan, awalnya saksi Arman dan William mendapat surat perintah tugas melakukan penangkapan terdakwa yang diduga melakukan peredaran narkoba.

Saksi menggunakan jasa informannya melakukan kontak dengan terdakwa untuk alasan pembelian sabu-sabu, dan Mickey mengaku ada barang untuk dijual.

Kemudian informan tersebut mendatangi rumah terdakwa di Lorong PMI Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon untuk sama-sama mengkonsumsi narkoba.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Komitmen Kapolda Maluku untuk Keadilan Kasus Oknum Brimob di Kota Tual

24 Februari 2026 - 02:05 WIT

Niat Camping Berujung Operasi Penyelamatan Dini Hari

9 Februari 2026 - 03:47 WIT

Dua Tersangka Pembacokan di Malra Diserahkan ke Jaksa

22 Januari 2026 - 23:39 WIT

Warga Banda Bicara, Minta Pemkab Malteng “Action” Atasi Layanan Kesehatan

12 Desember 2025 - 00:21 WIT

Penyidik Periksa 13  Saksi Terkait   Sianida di Ruko Batumareh

19 November 2025 - 01:45 WIT

Trending di Uncategorized