Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Jaksa Kejar Audit, Pemeriksaan PSP Terjadwal?

badge-check


ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Intinya penyidik sudah jadwalkan, namun kapan hal itu dilakukan tim penyidiknya tidak sampaikan.
Meski kasus muncul, sudah dari tahun 2014, penyidikan perkara korupsi jual beli surat berharga bernilai Rp 238,5 miliar pada Bank Maluku oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berjalan seret alias lambat.

Progres terbaru Kejati di awal tahun 2019, hanya koordinasi Kejati dengan pihak BPKP untuk penghitungan kerugian negara dari transaksi saham, menggunakan pola “Reverse Repo Obligasi” namun ternyata fiktif alias bodong itu.

Adanya koordinasi dengan lembaga auditor keuangan tersebut disampaikan Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette, Kamis (10/1). “Benar hari ini (kemarin) ada koordinasi antara auditor BPKP dengan penyidik terkait perkara Reverse Repo,” akui Samy kepada wartawan di ruang kerjanya.

Koordinasi dimaksud yakni adanya permintaan sejumlah dokumen oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku kepada penyidik Kejati Maluku. “Intinya ada beberapa dokumen yang diminta oleh auditor untuk dilengkapi oleh penyidik,” imbuh Samy.

Dalam perkara ini, Kejati baru menetapkan dua orang tersangka. Yakni mantan Direktur Umum Idris Rolobessy dan, mantan Direktur Kepatuhan IzaacThenu. Namun ditanya soal kemungkinan munculnya nama lain selaku tersangka, Samy enggan berkomentar.

Ada penambahan tersangka atau tidak menurut mantan Kepala Seksi Penyidikan (Kejati) Maluku itu merupakan kewenangan penuh jaksa penyidik. “Jadi untuk sementara ini, hanya dua tersangka itu,” ujar Samy dengan jawaban mengandung kalimat bersayap alias tak pasti itu.

Tak hanya soal ketidakpastian atas kemungkinan penambahan tersangka dalam perkara ini, Kejati juga terkesan bermain teka teki akhir-akhir ini. Sebelum Idris Rolobessy dan Izaac Thenu ditetapkan tersangka, teka-teki sempat muncul.

Ketika itu informasi berhembus kencang di internal tim penyidik, tersangka kuat adalah mantan Dirut Dirk Soplanit, mantan Direktur Pemasaran Wellem Patty dan mantan Kadiv Treasury Bank Maluku Edmon Martinus.

Namun publik dibuat tercengang. Nama Idris Rolobessy dan Izaac Thenu secara tak terduga muncul sebagai tersangka. Namun dari bocoran info, tim penyidik Kejati sempat terpecah menetapkan kedua mantan pejabat bank itu sebagai tersangka.

Dan teka-teki ini kembali muncul, tahap-tahap akhir penyidikan. Kejati menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Maluku, Gubernur Maluku Said Assagaff.

Tapi anehnya, setelah pemeriksaan terhadap Gubernur itu “dideklarasikan” pertama kali di awal Nopember 2018 lalu, yang bersangkutan belum juga dipanggil untuk pemeriksaan. “Intinya penyidik sudah jadwalkan, namun kapan hal itu dilakukan tim penyidiknya tidak sampaikan ke saya,” kata Samy Sapulette. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku