KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Intinya penyidik sudah jadwalkan, namun kapan hal itu dilakukan tim penyidiknya tidak sampaikan.
Meski kasus muncul, sudah dari tahun 2014, penyidikan perkara korupsi jual beli surat berharga bernilai Rp 238,5 miliar pada Bank Maluku oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berjalan seret alias lambat.
Progres terbaru Kejati di awal tahun 2019, hanya koordinasi Kejati dengan pihak BPKP untuk penghitungan kerugian negara dari transaksi saham, menggunakan pola “Reverse Repo Obligasi” namun ternyata fiktif alias bodong itu.
Adanya koordinasi dengan lembaga auditor keuangan tersebut disampaikan Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette, Kamis (10/1). “Benar hari ini (kemarin) ada koordinasi antara auditor BPKP dengan penyidik terkait perkara Reverse Repo,” akui Samy kepada wartawan di ruang kerjanya.
Koordinasi dimaksud yakni adanya permintaan sejumlah dokumen oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku kepada penyidik Kejati Maluku. “Intinya ada beberapa dokumen yang diminta oleh auditor untuk dilengkapi oleh penyidik,” imbuh Samy.
Dalam perkara ini, Kejati baru menetapkan dua orang tersangka. Yakni mantan Direktur Umum Idris Rolobessy dan, mantan Direktur Kepatuhan IzaacThenu. Namun ditanya soal kemungkinan munculnya nama lain selaku tersangka, Samy enggan berkomentar.
Ada penambahan tersangka atau tidak menurut mantan Kepala Seksi Penyidikan (Kejati) Maluku itu merupakan kewenangan penuh jaksa penyidik. “Jadi untuk sementara ini, hanya dua tersangka itu,” ujar Samy dengan jawaban mengandung kalimat bersayap alias tak pasti itu.



























