KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri kembali menyambangi Kota Ambon. Mereka datang untuk memeriksa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Maluku, Martha Nanlohy.
Martha diperiksa sebagai saksi di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, kawasan Mangga Dua, Kota Ambon, Kamis (10/1). Pemeriksaan Martha kedua kali setelah pertama dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta, tahun 2018.
Martha diperiksa terkait kasus perijinan terhadap empat perusahaan yang beroperasi di sekitar pertambangan emas Gunung Botak, Kabupaten Buru. Sejumlah pertanyaan dicecar penyidik seputar perijinan yang diduga dikeluarkan menyalahi aturan, hingga menyebabkan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan di sekitar kawasan pertambangan emas tersebut.
Kerusakan lingkungan terjadi akibat penggunaan bahan beracun dan berbahaya (B3) seperti Mercury, Sianida, serta bahan kimia beracun lainnya yang diduga dilakukan Penambang Emas Tanpa Ijin (Peti), serta empat perusahaan tersebut. Diantaranya PT. Buana Pratama Sejahtera, PT. Prima Indo Persada, PT Sinergi Sahabat Setia, PT. Sky Global Energy dan PT. CCP.
Martha diperiksa penyelidik Bareskrim Polri sejak pukul 10.00 WIT sampai pukul 16.30 WIT. “Iya benar. Sampai sekarang pemeriksaan masih berlangsung,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat yang dihubungi Kabar Timur, sore kemarin.
Terkait berapa pertanyaan yang ditanya penyidik, Roem mengaku belum mengetahuinya. “Yang pasti dia diperiksa soal kasus Gunung Botak (tambang emas). Yang periksa dari Bareskrim Polri,” tandasnya.



























